Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, serta kantor wilayah DJBC Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberantas penyelundupan.
Dari hasil kerja sama tersebut, di sepanjang tahun lalu DJBC berhasil menggagalkan 1.223 kasus upaya penyelundupan. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 25 miliar.
Untuk meningkatkan kinerja di 2014 dalam memberantas penyelundupan, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Muhammad Sigit menyatakan, DJBC berencana menambah 29 unit kapal patroli.
"Kantor Bea dan Cukai memiliki 224 kapal, namun hanya 62% atau 139 saja yang bisa digunakan," ujarnya di Tanjung Priok, Selasa (15/4).
Untuk itu, DJBC akan membangun 2 kapal besar berukuran 60 meter dan beberapa kapal lain yang lebih kecil. Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, proses berbasis daring tengah digalakkan. Dokumen elektronik disebut lebih sulit dipalsukan dibanding dokumen cetak.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso menimpali, penambahan armada tidak terpengaruh dengan terbatasnya anggaran sebesar Rp 2 triliun.
Namun, anggaran itu terbantu dengan total penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai di tahun 2013 sebesar Rp 153 triliun. Ditambah pajak impor, maka collection cost DJBC mencapai Rp 353 triliun.
Penambahan armada dianggap krusial mengingat Indonesia akan bergabung dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Dengan demikian, cakupan wilayah pengawasan juga akan bertambah.
"Kinerja DJBC sebagai pengawas perbatasan harus didukung armada yang mumpuni," tegas Susiwijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News