kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kisruh beras impor, ini penjelasan Bea Cukai


Selasa, 28 Januari 2014 / 22:39 WIB
Kisruh beras impor, ini penjelasan Bea Cukai
ILUSTRASI. Cadangan Devisa Diramal Capai US$ 140 Miliar pada Akhir Tahun 2022


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kisruh beras impor salah satunya disebabkan karena kode barang impor antara beras khusus dan beras umum sama, meskipun jenisnya berbeda.

"(Ini) disebabkan karena kode HS antara beras khusus dan beras umum pada BTKI 2012 dimasukkan ke dalam satu kode HS yang sama yaitu 1006.30.99.00," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DJBC, Kemenkeu, Susiwijono, dalam keterangan resmi, Selasa (28/1/2014).

Oleh karena itu, lanjut dia, masing-masing instansi harus segera mendalami secara intensif adanya dugaan kebocoran beras tersebut. Ia memaparkan, dari data impor yang ada di DJBC tercatat ada 58 perusahaan importir selain Bulog yang mengimpor beras selama 2013, melalui Tanjung Priok dan Belawan dengan kode HS tersebut.

Sebanyak 16.900 ton beras impor itu telah dilengkapi dengan SPI dan laporan surveyor (LS). Secara teknis, importasi beras dimasukkan dalam komoditi berisiko rendah (low risk), lantaran sudah diperiksa di negara asal barang.

"Dan dengan mempertimbangkan kelancaran arus barang, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh DJBC," aku Susiwijono.

Pasca-beredarnya isu beras impor jenis umum asal Vietnam, hari ini DJBC melakukan pembahasan internal, guna menindaklanjuti pembahasan dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.

Hasilnya, Susiwijono memaparkan terkait adanya potensi pelanggaran lantaran berkode HS sama, DJBC sedang melakukan penyelidikan dari investigasi atas dugaan pelanggaran ini.

"Termasuk penelitian terhadap LS yang diterbitkan surveyor, bekerjasama dengan instansi terkait," imbuhnya.

Sementara itu, agar preseden ini tak kembali terulang, DJBC mengusulkan perubahan proses penelitian SPI dan proses rekonsiliasinya. Yang tadinya diotomatisasi diubah menjadi melalui proses analyzing point guna menghindari penyalahgunaan SPI.

Sebelumnya beras umum dari Vietnam diduga masuk dengan menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diperuntukkan bagi importasi beras khusus (beras Japonica dan Basmati). Hal itu membuat para pedagang di pasar induk Cipinang merasa keberatan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×