kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bareskrim dalami pencucian uang oleh Langen


Sabtu, 15 Februari 2014 / 11:42 WIB
Bareskrim dalami pencucian uang oleh Langen
ILUSTRASI. 5 Makanan yang Aman untuk Anak Diare.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki transaksi keuangan milik Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari seorang importir bernama Hery Liwoto.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, penyelidikan terhadap transaksi keuangan Langen dilakukan guna mencari apakah ada upaya pencucian uang yang dilakukan dengan cara mengalihkan aliran dana dari Hery ke dalam bentuk properti.

“Ini kita lagi mencari aliran dana yang beralih ke properti. Kita sudah cek di beberapa tempat, tapi kan pinter. Rumah ditempati tapi bukan atas namanya, dicek di developer tidak ada,” kata Arief saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Penyelidikan terhadap aset properti Langen, kata Arief, dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pembelian properti yang diduga dari hasil suap pada kasus serupa yang ditangani. Dalam kasus kepabeanan yang menjerat pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, penyidik menemukan berkas pembelian kondominium hotel di kawasan Seminyak, Bali.

Lebih jauh, Arief menghimbau kepada para pengusaha penyedia barang dan jasa agar dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Jadi kalau ada PNS beli rumah di satu kompleks developer harus lapor,” ujarnya.

Seperti diberitakan, terungkapnya kasus suap yang melibatkan Langen Projo bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian tim penyidik Bareskrim Polri diturunkan.

Saat itu, kepolisian tidak bisa menangkap para pelakunya karena bukan bagian dari ranah kepolisian. Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan dan mulai mengumpulkan informasi terkait ketidakberesan dalam masuknya barang-barang ilegal di Entikong. Polisi kemudian meminta bantuan PPATK.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK kepada kepolisian, ada 13 transaksi mencurigakan pegawai Bea dan Cukai, di antaranya Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan DJBC Entikong dari pemilik perusahaan impor atau ekspedisi PT Kencana Lestari, Hery Liwoto. Hery diduga sebagai pihak yang memberi suap motor-motor Harley kepada Langen.

Syafruddin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau terkait kasus korupsi lain yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. Untuk itu, Mabes Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kejaksaan yang berada di Kalimantan Barat. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×