kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambut aturan restrukturisasi kredit, pelaku UMKM inginkan ini juga


Selasa, 09 Juni 2020 / 20:47 WIB
Sambut aturan restrukturisasi kredit, pelaku UMKM inginkan ini juga
ILUSTRASI. Ilham Pinastiko, Founder dan Owner Pala Nusantara


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program subsidi bunga ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Yang berhak mengikuti program PEN merupakan pelaku UMKM dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk daftar hitam nasional, memiliki kategori kualitas kredit lancar, juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Salah satu pelaku UMKM sektor kerajinan yaitu Ilham Pinastiko, pemilik usaha jam tangan eksotik Pala Nusantara menilai kebijakan tersebut sangat membantu bagi UMKM terutama bagi yang memiliki pinjaman.

Baca Juga: Akumindo: Permodalan sangat diperlukan UMKM untuk bangkit dari pandemi Covid-19

Namun, ia berpandangan, ada baiknya guna merangsang kembali perekonomian terutama di sektor UMKM maka perlu juga adanya upaya menggairahkan pasar.

"Alangkah baiknya, uang tersebut di alokasikan untuk membuat ekosistem baru yang berorientasi ke pasar dengan membawa pelaku UKM dan UMKM, jadi bisa dipanasin dulu mesinnya. Jadi relaksasi kredit ini buat yang sudah punya utang pasti membantu dan meringankan. Tapi kalau untuk membuka pinjaman lagi, mending diarahkan dengan membuka pasar," kata Ilham saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (9/6).

Ilham menambahkan, bisa juga ada upaya bantuan seperti konsultan pemasaran atau agen pemasaran, buzzer dan influencer bagi UMKM, untuk menghidupkan pasar agar membeli produk-produk lokal UMKM.

"Bisa juga kasih bantuan ke UKM/brand buat marketing biar pasar mereka gendut lagi. Produksi seret karena brand-brand juga ngga ada pasar," imbuhnya.

Sementara itu, Owner Dr Coffee asal Lampung, M Al Ghazali menyampaikan, untuk usaha sektor food and beverage sepertinya kini sangat membutuhkan pemodalan yang mudah. Al mengaku selama pandemi berlangsung omzet usahanya anjlok drastis 80% sampai 90%.

"Adanya kebijakan itu ya ngurang-ngurangin beban usaha nya. Tapi saya belum mencoba prosesnya. Sebenarnya seperti kami sekarang butuh modal kerja, karena sudah 3-4 bulan ini usahanya nombok terus," jelas Al.

Al menceritakan dulu usahanya mampu menghasilkan omzet sekitar 100 juta per bulan, namun kini hanya sampai pada Rp 10 juta saja saban bulan sejak pandemi Covid-19.

"Coffeeshop seperti kita turun sampai 80%-90%. Dari omzet Rp 100 jutaan nungsep jadi Rp 10 juta, apa enggak pusing kita," keluhnya.

Baca Juga: Selain subsidi bunga, UMKM juga dapat penjaminan kredit modal kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×