kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.422   65,00   0,40%
  • IDX 7.008   -99,97   -1,41%
  • KOMPAS100 1.018   -17,87   -1,73%
  • LQ45 779   -13,38   -1,69%
  • ISSI 229   -2,61   -1,13%
  • IDX30 404   -7,83   -1,90%
  • IDXHIDIV20 474   -9,06   -1,88%
  • IDX80 114   -1,95   -1,68%
  • IDXV30 117   -2,06   -1,74%
  • IDXQ30 130   -2,24   -1,69%

Saksi Buntario Tigris kuatkan adanya pemblokiran Sisminbakum


Kamis, 16 Desember 2010 / 21:18 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama sudah memasuki agenda kesaksian. Kali ini, kubu Mbak Tutut mengajukan saksi notaris Buntario Tigris untuk menegaskan adanya pemblokiran akses Sisminbakum (sistem administrasi badan hukum).

"Ketika saya menginput ke sistem (sisminbakum), sistem itu ada catatan bahwa nama perusahaan (TPI) tersebut telah tercatat dalam daftar pemesanan, silahkan Anda mencari nama lain," kata Buntario, dalam kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (16/12).

Ia merasa, jawaban penolakan pendaftaran akta tersebut oleh sisminbakum agak janggal. Sebab, tujuannya bukan untuk mendirikan perusahaan atau memesan nama perusahaan, melainkan melakukan perubahan pengurus TPI. "Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami mengapa sistemnya menjawab begitu," jelasnya.

Rencananya, notaris Buntario bakal mendaftarkan hasil RUPSLB TPI tertanggal 17 Maret 2005 versi Mbak Tutut. Buntario menjelaskan, berdasarkan pengalamannya, pendaftaran akta notaris di Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman tidak pernah terblokir seperti itu. Adapun hambatan pendaftaran hanya terjadi saat peralihan dari proses manual menjadi sisminbakum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong, menyatakan keberatan dengan sikap notaris yang tidak memeriksa keabsahan status pemegang saham TPI saat itu. Katanya, sudah ada kesepakatan pengalihan saham dari Tutut kepada Berkah sebesar 75%. "Jadi dengan fakta-fakta yang dibuktikan RUPSLB itu tidak sah, karena Mbak Tutut tidak penuh sebagai pemegang saham," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×