kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Saksi Buntario Tigris kuatkan adanya pemblokiran Sisminbakum


Kamis, 16 Desember 2010 / 21:18 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama sudah memasuki agenda kesaksian. Kali ini, kubu Mbak Tutut mengajukan saksi notaris Buntario Tigris untuk menegaskan adanya pemblokiran akses Sisminbakum (sistem administrasi badan hukum).

"Ketika saya menginput ke sistem (sisminbakum), sistem itu ada catatan bahwa nama perusahaan (TPI) tersebut telah tercatat dalam daftar pemesanan, silahkan Anda mencari nama lain," kata Buntario, dalam kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (16/12).

Ia merasa, jawaban penolakan pendaftaran akta tersebut oleh sisminbakum agak janggal. Sebab, tujuannya bukan untuk mendirikan perusahaan atau memesan nama perusahaan, melainkan melakukan perubahan pengurus TPI. "Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami mengapa sistemnya menjawab begitu," jelasnya.

Rencananya, notaris Buntario bakal mendaftarkan hasil RUPSLB TPI tertanggal 17 Maret 2005 versi Mbak Tutut. Buntario menjelaskan, berdasarkan pengalamannya, pendaftaran akta notaris di Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman tidak pernah terblokir seperti itu. Adapun hambatan pendaftaran hanya terjadi saat peralihan dari proses manual menjadi sisminbakum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong, menyatakan keberatan dengan sikap notaris yang tidak memeriksa keabsahan status pemegang saham TPI saat itu. Katanya, sudah ada kesepakatan pengalihan saham dari Tutut kepada Berkah sebesar 75%. "Jadi dengan fakta-fakta yang dibuktikan RUPSLB itu tidak sah, karena Mbak Tutut tidak penuh sebagai pemegang saham," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×