kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Berkah ajukan 330 bukti tepis gugatan Mbak Tutut


Minggu, 05 Desember 2010 / 18:00 WIB
ILUSTRASI. Nodeflux


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA.Seperti tidak mau membuang kesempatan, tak tanggung-tanggung PT Berkah Karya Bersama mengajukan 330 bukti untuk menepis gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Pada persidangan sebelumnya, Berkah mengajukan 250 bukti. Lantas Berkah kembali mengajukan bukti tambahan sehingga total mencapai 330 bukti. Bukti-bukti itu untuk mempertegas bahwa Berkah berhak atas kepemilikan 75% saham TPI. "Yang terpenting bahwa Berkah telah membayar atas kepemilikan 75% saham TPI," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum Berkah pekan kemarin

Andy menambahkan, terkait perjanjian invesment agreement tertanggal 23 juni 2002, justru Mbak Tutut yang hendak ingkar janji (wanprestasi). Pasalnya ditengah perjalanan, Mbak Tutut menghentikan perjanjian dan hendak mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan Berkah. "Setelah tiga tahun berjalan kemudian dibatalkan. Tidak bisa begitu, terbukti kita tidak terima," katanya.

Sebelumnya kubu Mbak Tutut telah mengajukan 77 bukti yang kesemuanya terbagi atas tiga bagian. Pada bagian pertama, terkait dokumen-dokumen yang mendukung dalil bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005 adalah tidak sah dan cacat hukum secara formil dan materil. Sebabnya, PT Berkah Karya Bersama menggunakan kuasa pemegang saham yang sudah tidak berlaku lagi.

Bagian kedua adalah sederet bukti soal terjadinya pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Sedangkan bagian ketiga soal mengenai perbuatan melawan hukum yang terus dilakukan pihak-pihak terkait PT BKB.

Misalnya, RUPSLB tertanggal 23 April 2010 yang mengagendakan perubahan nama TPI menjadi MNC TV tanpa persetujuan pihak Siti Hardiyanti. "Kita sudah somasi untuk hal ini, tetapi tetap saja dilakukan. Ini menunjukan perbuatan melawan hukum terus berlanjut," kata Judiati Setyoningsih, kuasa hukum Mbak Tutut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×