kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Saksi benarkan ada alokasi dana pencitraan ke Jero


Senin, 01 Juni 2015 / 16:20 WIB
Saksi benarkan ada alokasi dana pencitraan ke Jero
ILUSTRASI. Ide kado Natal mindful untuk teman dan keluarga yang punya gaya hidup minimalis atau zen.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami mengakui ada sejumlah dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikumpulkan dari fee sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM.

Sri mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, salah satunya untuk pencitraan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik.

"Untuk keperluan pencitraan Menteri? Ke beberapa LSM, wartawan? Betul itu?" tanya hakim ketua Artha Theresia kepada Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/6/2015).

"Iya," jawab Sri singkat.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas mengalokasikan Rp 1,465 miliar untuk diberikan untuk sejumlah kegiatan Setjen KESDM yang tidak dibiayai oleh APBN.

Ada pun rinciannya, yaitu LSM Hikmat menerima sebesar Rp 150 juta, LSM PMII sebesar Rp 70 juta, GP Anshor sebesar Rp 50 juta, LSM Laksi sebesar Rp 25 juta, Aliansi BEM Jawa Barat sebesar Rp 15 juta, dan HMI sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, ada juga dana yang diberikan kepada 83 wartawan masing-masing sebesar Rp 650 ribu.

"Untuk THR Menteri, Wamen, dan TU Pimpinan, Sekjen juga ada?" tanya Hakim Artha lagi.

Sri kembali membenarkan pertanyaan hakim Artha.

Dalam surat dakwaan juga tertera bahwa Setjen KESDM mengalokasikan dana sebesar Rp 35 juta untuk biaya makan malam Setjen KESDM, sebesar Rp 88,15 juta untuk TU pimpinan, dan untuk kegiatan operasional Setjen sebesar Rp 159,35 juta.

"Untuk biaya entertaint berupa main golf setiap Kamis jam 05.00 WIB di lapangan Golf Halim bersama-sama Pak SBY?" ujar hakim Artha.

Hakim Artha mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Kassubag Rencana dan Keuangan KESDM saat itu, Dwi Hardhono, kepada ajudan Jero Wacik yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Iya," jawab Sri membenarkan.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar. Waryono pun menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran.

Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan.

Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan.

Modus yang digunakan sama, kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×