kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.829   26,00   0,16%
  • IDX 7.221   86,92   1,22%
  • KOMPAS100 1.111   16,93   1,55%
  • LQ45 880   11,90   1,37%
  • ISSI 221   3,84   1,77%
  • IDX30 450   6,41   1,44%
  • IDXHIDIV20 543   7,60   1,42%
  • IDX80 128   2,02   1,61%
  • IDXV30 135   1,70   1,28%
  • IDXQ30 150   1,85   1,25%

Saksi Ahli : Operasi pasar minyak goreng sebagai program pemerintah


Rabu, 19 Januari 2011 / 09:25 WIB
Saksi Ahli : Operasi pasar minyak goreng sebagai program pemerintah


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktur Bina Pasar dan Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Jimmy Bella, hadir sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan Komisi Pegawasan persaingan Usaha (KPPU).

Pemeriksaan tambahan ini diamanatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan praktek kartel yang dilakukan 20 produsen minyak goreng.

Dalam persidangan terbuka yang dipimpin Dedi Martadisastra, Jimmy menyatakan pihaknya sebagai perwakilan dari kementrian perdagangan tak menghadiri dan mengetahui mengenai rapat Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Menurut amar putusan Pengadilan Negari Jakpus, pertemuan tersebut membahas mengenai operasi pasar minyak goreng murah antar GIMNI dan Kementrian Perdagangan.

Menurutnya, pihak Kementerian Perdagangan akan segera melakukan pengecekan kembali perihal pihak-pihak Kemendag yang menghadiri rapat tersebut. Jimmy juga menyebut tujuan operasi pasar murah minyak goreng ini sebagai bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan martabat masyarakat melalui minyak goreng kemasan yang higienis dan terjangkau.

Dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi ahli dari GIMNI, Sahat Sinaga dipaparkan rapat tersebut adalah rapat tahunan yang membahas anggaran rumah tangga GIMNI.

"Pak Sahat dengan gamblang menyebut dalam berita rapat tahunan di tanggal yang menjadi permasalahan KPPU itu tak mungkin dihadiri pihak kementerian Perdagangan," ujar Refman Basri, kuasa hukum PT. Musi Mas Group, satu dari sekian banyak produsen minyak goreng yang menjadi tergugat dalam kartel minyak goreng ini.

Lagipula menurut Refman, dalam Pasal 50 A Undang-undang KPPU menyatakan, jika ada keputusan pemerintah di dalamnya maka tidak dapat dikatakan sebagai kartel. Seharusnya ada pengecualian dalam rangka program minyak pemerintah ini sehingga tak ada kartel di dalamnya.

Pemerintah sendiri yang meminta tolong kepada produsen minyak goreng untuk mengikuti operasi pasar murah ini. Menurut Refman, jika hal ini terus dipermasalahkan semua produsen minyak goreng tak ada yang ingin mengikuti program pemerintah ini. "Karena ujung-ujungnya bermasalah dengan KPPU, sudah harganya murah bermasalah lagi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×