kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Produsen minyak goreng ajukan pemeriksaan tambahan


Jumat, 10 Desember 2010 / 10:11 WIB
Produsen minyak goreng ajukan pemeriksaan tambahan
ILUSTRASI. Gerai penjualan ponsel


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sidang keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kartel minyak goreng mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (8/12).

Dalam sidang itu, perusahaan minyak yang tergabung di Wilmar Group langsung mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan di pengadilan. Perusahaan tersebut antara lain PT Multi Mas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada.

Rori Rinto Harsa Wardhana, Kuasa Hukum Wilmar Group mengungkapkan, pemeriksaan tambahan ini penting untuk menyangkal indirect evidence (bukti tidak langsung) yang menjadi acuan KPPU memvonis kliennya melakukan kartel.

Menurutnya, indirect evidence tidak dikenal dalam pembuktian hukum persaingan usaha di Indonesia. "Perlu ada keterangan dari ahli," tegasnya.

Wilmar Group menyodorkan nama Erman Rajagukguk, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia (UI), dan Anton Hendranata, pakar statistika untuk menilai hitungan statistik KPPU.

Adapun, PT Bina Karya Prima, produsen minyak goreng kemasan Tropica, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Nubika Jaya dan PT Permata Hijau Sawit mengajukan Ningrum Natasya Sirait, pakar persaingan usaha dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Imron Halimy, Kuasa Hukum Bina Karya Prima dan Berlian Eka Sakti menyebut saksi ahli ini untuk memberi keterangan soal pasar minyak goreng domestik.

Divisi Monitoring Putusan dan Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama tidak mempermasalahkan soal permohonan pemeriksaan tambahan lantaran hak pengadilan itu diatur dalam UU KPPU.

Rencananya, majelis hakim yang diketuai Pramodana K. Kusumah Atmadja bakal membacakan putusan sela Rabu (15/12). Inti putusan sela ini adalah mengabulkan atau menolak permintaan pemeriksaan tambahan ini.

Awal Mei lalu, KPPU menetapkan 20 produsen minyak goreng bersalah lantaran menjalankan praktik kartel. Dasarnya, ada kesepakatan para produsen untuk menentukan harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya.

Praktik tidak sehat selama April hingga Desember 2008, mengakibatkan konsumen minyak goreng rugi Rp 375,27 triliun. KPPU pun menghukum ke-20 perusahaan itu dengan denda yang nilai totalnya Rp 290 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×