kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Produsen minyak goreng ajukan pemeriksaan tambahan


Jumat, 10 Desember 2010 / 10:11 WIB
ILUSTRASI. Gerai penjualan ponsel


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sidang keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kartel minyak goreng mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (8/12).

Dalam sidang itu, perusahaan minyak yang tergabung di Wilmar Group langsung mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan di pengadilan. Perusahaan tersebut antara lain PT Multi Mas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada.

Rori Rinto Harsa Wardhana, Kuasa Hukum Wilmar Group mengungkapkan, pemeriksaan tambahan ini penting untuk menyangkal indirect evidence (bukti tidak langsung) yang menjadi acuan KPPU memvonis kliennya melakukan kartel.

Menurutnya, indirect evidence tidak dikenal dalam pembuktian hukum persaingan usaha di Indonesia. "Perlu ada keterangan dari ahli," tegasnya.

Wilmar Group menyodorkan nama Erman Rajagukguk, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia (UI), dan Anton Hendranata, pakar statistika untuk menilai hitungan statistik KPPU.

Adapun, PT Bina Karya Prima, produsen minyak goreng kemasan Tropica, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Nubika Jaya dan PT Permata Hijau Sawit mengajukan Ningrum Natasya Sirait, pakar persaingan usaha dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Imron Halimy, Kuasa Hukum Bina Karya Prima dan Berlian Eka Sakti menyebut saksi ahli ini untuk memberi keterangan soal pasar minyak goreng domestik.

Divisi Monitoring Putusan dan Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama tidak mempermasalahkan soal permohonan pemeriksaan tambahan lantaran hak pengadilan itu diatur dalam UU KPPU.

Rencananya, majelis hakim yang diketuai Pramodana K. Kusumah Atmadja bakal membacakan putusan sela Rabu (15/12). Inti putusan sela ini adalah mengabulkan atau menolak permintaan pemeriksaan tambahan ini.

Awal Mei lalu, KPPU menetapkan 20 produsen minyak goreng bersalah lantaran menjalankan praktik kartel. Dasarnya, ada kesepakatan para produsen untuk menentukan harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya.

Praktik tidak sehat selama April hingga Desember 2008, mengakibatkan konsumen minyak goreng rugi Rp 375,27 triliun. KPPU pun menghukum ke-20 perusahaan itu dengan denda yang nilai totalnya Rp 290 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×