kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kasus kartel minyak goreng bergulir di PN Pusat


Jumat, 03 September 2010 / 01:55 WIB
Kasus kartel minyak goreng bergulir di PN Pusat


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kepastian pengadilan negeri mana yang bakal memeriksa dan mengadili perkara putusan kartel minyak goreng sudah terjawab. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan penetapan yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat diperiksanya perkara tersebut.

"Kami telah menerima penetapan dari MA yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini seluruhnya," kata Hakim Ketua Pramudana K Kusuma Atmaja, Kamis (2/9).

Dengan keluarnya penetapan ini, berarti MA telah mengabulkan permohonan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait konsolidasi (penggabungan) perkara kartel minyak goreng. Mengingat produsen minyak goreng mengajukan upaya keberatan tersebar di beberapa Pengadilan Negeri.

Asep Ridawan, kuasa hukum Salim Ivomas saat ditemui menjelaskan bahwa perkara ini ditunda dalam jangka waktu tidak dapat ditentukan. Menunggu berkas-berkas yang sudah diajukan di beberapa Pengadilan Negeri dikirim dijadikan satu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami dari Ivomas tidak keberatan dengan penggabungan ini," katanya.

Dalam persidangan ini, pemohonan keberatan yang hadir yakni Salim Ivomas, Sinar Mas, Asian Agri, dan Wilmar Group. Sedangkan dari KPPU, tidak tampak pihak yang mewakili.

Seperti diketahui, KPPU telah mevonis 20 produsen minyak goreng telah melakukan praktek kartel yang melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Anti Monopoli. Produsen minyak goreng itu, empat perusahaan milik Wilmar Group, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada. Perusahaan itu dikenai denda senilai total Rp 299 miliar.

Terkait vonis tersebut, para pelaku usaha mengajukan upaya keberatan di sejumlah daerah. Nah untuk mempermudah proses persidangan, KPPU mengajukan konsolidasi (penggabungan perkara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Anggota litigasi KPPU, Muhammad Reza menjelaskan bahwa penggabungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena lokasinya berdekatan dengan domisili para pihak. Dan penggabungan itu tidak hanya untuk perkara kartel minyak goreng tetapi juga pada kartel fuel surcharge.

Namun, permohonan penggabungan ini bukan tanpa reaksi. Buktinya Wilmar Group keberatan jika persidangan digabung di Jakarta. Wilmar Group cenderung setuju jika persidangan diadakan di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, jumlah pihak yang mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Medan paling banyak yakni 11 pihak. "Mayoritas pihak yang mengajukan keberatan untuk minyak goreng di Pengadilan Negeri Medan dan selain itu KPPU juga mempunyai kantor perwakilan di Medan. Jadi seharusnya konsolidasi di Medan," kata Rori Rinto Harsa Wardhana, kuasa hukum Wilmar Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×