Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Selanjutnya, pengaturan pengkreditan pajak masukan, pengaturan mengenai sanksi administrasi, pengaturan mengenai besarnya beban bunga, pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, dan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemenkeu berdalih RUU omnibus law perpajakan merupakan serangkaian kebijakan pemerintah yang dapat memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan pendanaan investasi dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Indonesia jadi lahan investasi yang menjanjikan, ini faktor pendukungnya
Kemudian dapat menciptakan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, menciptakan kepastian hukum bagi subjek pajak, menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan WP secara sukarela.
Selanjutnya menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, serta mendorong sektor prioritas skala nasional dengan memberikan kemudahan, perlindungan, serta pengaturan yang sederhana dan berkeadilan.
Baca Juga: Aktivitas manufaktur lemah, omnibus law dan penurunan biaya logistik dibutuhkan
“Insentif perpajakan dimaksud diberikan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri atau foreign direct investment (FDI),” sebagaimana dalam Naskah Akademik RUU Omnibus Law Perpajakan yang disahkan pada Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News