kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sah! RUU omnibus law perpajakan berisi sembilan undang-undang


Kamis, 06 Februari 2020 / 06:25 WIB
Sah! RUU omnibus law perpajakan berisi sembilan undang-undang
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keynote remark di Mandiri Investment Forum 2020 di Jakarta, Rabu (5/2).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan sudah rampung. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya sudah memberikan draf RUU omnibus law perpajakan, naskah akademik, dan surat presiden (surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan resmi yang diterima Kontan.co.id, terdapat sembilan undang-undang (UU) yang masuk dalam pembahasan. Jumlah UU tersebut telah bertambah sejak pertama kali Sri Mulyani mengumumkan beleid sapu jagad ini hanya terdiri dari tiga UU pada akhir September 2019. Kemudian, bertambah lagi menjadi enam UU pada November tahun lalu.

Baca Juga: DPR buka aspirasi publik saat membahas RUU Omnibus Law Perpajakan

Adapun sembilan undang-undang dalam RUU omnibus law perpajakan adalah: 

  1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. UU Pajak Penghasilan (PPh)
  3. UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. UU Kepabeanan
  5. UU Cukai
  6. UU Informasi dan Transaksi Elektronik
  7. UU Penanaman Modal
  8. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
  9. UU Pemerintah Daerah 

Adapun RUU omnibus law perpajakan memiliki sepuluh ruang lingkup materi muatan UU antara lain tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri, perlakuan tarif PPh atas bunga. Pengaturan pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×