kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada maladministrasi, ICW minta pemerintah setop program kartu prakerja


Kamis, 02 Juli 2020 / 17:36 WIB
Ada maladministrasi, ICW minta pemerintah setop program kartu prakerja
ILUSTRASI. ICW melaporkan dugaan maladministrasi kartu prakerja ke Ombudsman


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program kartu prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Program kartu prakerja merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selalu disampaikan pada masa kampanye lalu. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) program tersebut dikebut untuk menjadi salah satu jaring pengaman sosial untuk masyarakat.

"Kami mencatat paling tidak ada 6 persoalan yang kami duga ada unsur maladministrasi yang dilanggar," ujar peneliti ICW Tibiko Zabar usai memberikan laporan secara langsung, Kamis (2/7).

Baca Juga: PAN minta kartu prakerja dievaluasi secara komprehensif

Dalam laporan tersebut, ICW menyampaikan dugaan maladministrasi, pertama, berasal dari penempatan program di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal itu tidak sesuai dengaan fungsi dan tugas yang ada mengingat terdapat Kementerian Ketenagakerjaan yang lebih tepat membidangi masalah tersebut.

Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan. Proses cepat yang berlangsung hanya 5 hari dinilai tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional.

Ketiga, perjanjian kerjasama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya peraturan yang mengatur hal tersebut. Platform digital dalam program kartu prakerja juga menimbulkan sejumlah masalah.

Dalam laporan ICW, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukan platform digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.

ICW juga menduga adanya potensi konflik kepentingan dalam platform digital kartu prakerja. Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital.

Terakhir pemilihan platform digital tidak menggunakan menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Meski ada dalih waktu dan uji coba, proses penentuan mitra platform digital berpotensi maladministrasi.

Berdasarkan hal tersebut ICW memberikan dua rekomendasi. Pertama, Ombudsman melakukan pemeriksaan adanya dugaan maladministrasi. Kedua, pemerintah menghentikan program kartu prakerja.

Baca Juga: Paket bundling kartu prakerja dihentikan, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×