kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%


Rabu, 20 Mei 2020 / 03:25 WIB
Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%


Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Kabar gembira bagi pelaku usaha di tanah air. Mei 2020 ini pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan badan usaha.

Pemangkasan tarif pajak ini berlaku untuk masa pajak April 2020. Adapun batas penyetoran pajak yaitu pada tanggal 15 Mei 2020. 

Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan, pertama perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar alias free float 40%, menikmati penurunan tarif PPh badan.

Baca Juga: Hore! paket Bansos Tahap 2 mengalir di Jakarta, cek nama Anda dan simak tanggalnya

Tarif yang berlaku bagi emiten free float minimal 40% tersebut turun dari saat ini sebesar 20% menjadi 19%.

Kedua, tarif PPh badan usaha secara umum, baik emiten maupun non emiten juga turun dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22%.

Baca Juga: Listrik gratis PLN bulan Mei masih dapat diakses disini

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

SELANJUTNYA>>>

Tapi, kebijakan insentif akan berdampak pada hilangnya penerimaan pajak. Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penurunan tarif PPh badan termasuk emiten free float 40% membuat potensi penerimaan negara hilang Rp 20 triliun tahun ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan,  shortfall atau kekurangan setoran pajak tahun ini memang tidak bisa dihindari.

"Apalagi insentif ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tiap masa pajaknya," kata dia kepada KONTAN, Selasa (19/5).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik realisasi insentif pajak ini.

Menurut Ajib, penurunan tarif PPh badan usaha akan membuat likuiditas perusahaan lebih longgar.

"Ketika perusahaan memiliki likuiditas lebih maka kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Itulah yang menjadi sektor dan faktor penggerak ekonomi," kata Ajib.

SELANJUTNYA>>>

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam juga berpendapat penurunan tarif PPh badan usaha ini bisa menjadi pendorong perluasan basis pajak.

Sebab mereka bisa ekspansi usaha dan investasi baru di tahun-tahun setelahnya. 

Selain itu, "Penurunan tarif juga mengurangi risiko praktik aggresive tax planning dan pengalihan laba. Jadi upaya mengukur dampaknya bagi penerimaan tentu mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak badan di masa mendatang," kata Darussalam kepada KONTAN.

Ia memperkirakan, proses recovery ekonomi baru bisa secara stabil pada 2022. Meski PPh badan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022, Darussalam berharap pemulihan ekonomi pada 2022 tersebut bisa membuat penerimaan pajak kembali normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×