kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%


Rabu, 20 Mei 2020 / 03:25 WIB
Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%


Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam juga berpendapat penurunan tarif PPh badan usaha ini bisa menjadi pendorong perluasan basis pajak.

Sebab mereka bisa ekspansi usaha dan investasi baru di tahun-tahun setelahnya. 

Selain itu, "Penurunan tarif juga mengurangi risiko praktik aggresive tax planning dan pengalihan laba. Jadi upaya mengukur dampaknya bagi penerimaan tentu mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak badan di masa mendatang," kata Darussalam kepada KONTAN.

Ia memperkirakan, proses recovery ekonomi baru bisa secara stabil pada 2022. Meski PPh badan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022, Darussalam berharap pemulihan ekonomi pada 2022 tersebut bisa membuat penerimaan pajak kembali normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×