kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%


Rabu, 20 Mei 2020 / 03:25 WIB
Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%


Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Tapi, kebijakan insentif akan berdampak pada hilangnya penerimaan pajak. Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penurunan tarif PPh badan termasuk emiten free float 40% membuat potensi penerimaan negara hilang Rp 20 triliun tahun ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan,  shortfall atau kekurangan setoran pajak tahun ini memang tidak bisa dihindari.

"Apalagi insentif ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tiap masa pajaknya," kata dia kepada KONTAN, Selasa (19/5).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik realisasi insentif pajak ini.

Menurut Ajib, penurunan tarif PPh badan usaha akan membuat likuiditas perusahaan lebih longgar.

"Ketika perusahaan memiliki likuiditas lebih maka kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Itulah yang menjadi sektor dan faktor penggerak ekonomi," kata Ajib.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU

[X]
×