kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%


Rabu, 20 Mei 2020 / 03:25 WIB
Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%


Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Tapi, kebijakan insentif akan berdampak pada hilangnya penerimaan pajak. Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penurunan tarif PPh badan termasuk emiten free float 40% membuat potensi penerimaan negara hilang Rp 20 triliun tahun ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan,  shortfall atau kekurangan setoran pajak tahun ini memang tidak bisa dihindari.

"Apalagi insentif ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tiap masa pajaknya," kata dia kepada KONTAN, Selasa (19/5).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik realisasi insentif pajak ini.

Menurut Ajib, penurunan tarif PPh badan usaha akan membuat likuiditas perusahaan lebih longgar.

"Ketika perusahaan memiliki likuiditas lebih maka kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Itulah yang menjadi sektor dan faktor penggerak ekonomi," kata Ajib.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×