kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Saat ini, hasil pajak rokok sudah ditransfer ke BPJS kesehatan Rp 1,34 triliun


Senin, 29 Oktober 2018 / 16:30 WIB
Saat ini, hasil pajak rokok sudah ditransfer ke BPJS kesehatan Rp 1,34 triliun
ILUSTRASI. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, telah mentransfer dana Rp 1,34 triliun ke BPJS Kesehatan yang berasal dari dana pajak rokok.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 82/2018 dan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK/) No. 128/2018.

Lewat peraturan itu, Menteri Keuangan bisa langsung  memotong pajak rokok langsung ditransfer ke BPJS.

"Sampai hari ini per kuartal III, periode Juli-Agustus 2018 yang dibayarkan Oktober 2018, khusus 28 provinsi sudah kita transfer BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,34 triliun," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat di Komisi IX, Senin (29/10).

Kemudian, dirinya juga bilang untuk enam provinsi lagi yang akan ditransfer ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 83,61 miliar pada 2 November 2018. "Sehingga dari pajak rokok dana yang dikumpulkan  bisa mencapai Rp 1,4 triliun lebih dikit," katanya.

Ia pun berharap hal tersebut bisa memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan. Apalagi, transfer tersebut akan dilakukan kembali untuk periode Oktober pada November 2018. Serta untuk Desember akan dibayar tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×