kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Saat ini, hasil pajak rokok sudah ditransfer ke BPJS kesehatan Rp 1,34 triliun


Senin, 29 Oktober 2018 / 16:30 WIB
ILUSTRASI. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, telah mentransfer dana Rp 1,34 triliun ke BPJS Kesehatan yang berasal dari dana pajak rokok.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 82/2018 dan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK/) No. 128/2018.

Lewat peraturan itu, Menteri Keuangan bisa langsung  memotong pajak rokok langsung ditransfer ke BPJS.

"Sampai hari ini per kuartal III, periode Juli-Agustus 2018 yang dibayarkan Oktober 2018, khusus 28 provinsi sudah kita transfer BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,34 triliun," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat di Komisi IX, Senin (29/10).

Kemudian, dirinya juga bilang untuk enam provinsi lagi yang akan ditransfer ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 83,61 miliar pada 2 November 2018. "Sehingga dari pajak rokok dana yang dikumpulkan  bisa mencapai Rp 1,4 triliun lebih dikit," katanya.

Ia pun berharap hal tersebut bisa memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan. Apalagi, transfer tersebut akan dilakukan kembali untuk periode Oktober pada November 2018. Serta untuk Desember akan dibayar tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×