kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada BPJS Kesehatan, regulasi akan ditata ulang agar melibatkan pemangku kepentingan


Minggu, 28 Oktober 2018 / 09:56 WIB
Ada BPJS Kesehatan, regulasi akan ditata ulang agar melibatkan pemangku kepentingan
ILUSTRASI. Antri Mendapatkan Kartu BPJS


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, tugas pemerintah daerah melakukan pelayanan publik terhadap kesehatan warganya melalui Puskesmas. Jangan sampai, fungsi Puskesmas yang berada di bawah kepala daerah ditanggung secara dominan oleh BPJS Kesehatan.

“Jangan fungsi Puskesmas diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Kan selama ini akhirnya fungsi Puskesmas dan pendanaan puskesmas diambil alih oleh BPJS. Akibatnya para bupati dan wali kota merasa, ya sudah enggak perlu dibiayai. Ini yang menjadi masalah,” papar Dede dikutip dalam siaran pers, Jumat (26/10).

Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, jangan sampai kepala daerah lepas tangan dengan tanggung jawab kesehatan preventif dan promotif untuk warganya. Oleh sebab itu, regulasi yang tidak sesuai akan ditata ulang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Di sisi lain, ada persoalan dalam Puskesmas yang menanggung pasien yang berlebihan, tidak proporsional dibanding dengan jumlah pasien yang ditanggung oleh Puskesmas lainnya.

“Ada satu Puskesmas yang pesertanya sampai 100.000, bahkan 200.000 orang, ada yang hanya 2.000 orang. Kan jomplang sekali. Bayangkan kalau satu Puskesmas Rp 6.000, kalau pesertanya sampai 100.000, berarti orang dibayarkan Rp 600 juta sebulan. Kalau 200.000, berarti Rp 1,2 miliar per bulan. Padahal yang sakit emang sekaligus 200 ribu orang? Kan enggak,” ungkapnya.

Komisi IX DPR RI telah memberikan rekomendasi terkait tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MA).

Dede mengatakan, rekomendasi ini diputuskan setelah mendapat keluhan dan masukan dari stakeholder yang hadir dalam pertemuan kunjungan spesifik terkait pengawasan dan pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pertama, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti amar keputusan MA dengan segera membuat surat keputusan tertulis dan secara resmi dikirimkan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kedua, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk segera melakukan kordinasi dan komunikasi intensif dengan BPJS Kesehatan. "Hal ini dalam rangka untuk mengatasi berbagai permasalahan tumpang tindih dan tidak harmonisnya peraturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dengan regulasi dari Kemkes," ujar Dede.

Ketiga, Komisi IX DPR RI akan mendiskusikan dengan pemerintah terkait landasan hukum adanya buffer anggaran dan program dari daerah yang seharusnya tidak dilarang dan bisa disinergikan dengan program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×