kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rya Fitriyani disebut terima Rp 143 juta dari Akil


Kamis, 20 Februari 2014 / 22:58 WIB
Rya Fitriyani disebut terima Rp 143 juta dari Akil
ILUSTRASI. Obligasi. Defisit anggaran diperkirakan mengecil, pemerintah akan mengerem penerbitan surat berharga negara (SBN).


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyanyi dangdut Rya Fitriyani disebut menerima Rp 143 juta dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pemberian uang itu dilakukan secara transfer sebanyak 20 kali transaksi melalui Bank BCA KCP Rahadi Usman Pontianak.

"Rya Fitriyani sebesar Rp 143 juta dalam 20 kali transaksi," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Bagi penggemar dangdut, nama RF tak asing karena pernah mengikuti kontes dangdut di TPI. KPK sebelumnya pernah memeriksa Rya beberapa waktu lalu. Saat itu, Rya melalui kuasa hukumnya mengakui menerima uang dari Akil. Uang itu menurutnya merupakan pembayaran atas jasa Rya manggung dalam acara kampanye Akil ketika mencalonkan diri sebagai gubernur Kalimantan Barat.

Berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer ke RF. Jumlahnya bervariasi, Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Uang yang diberikan Akil kepada Rya diduga uang hasil korupsi.

Dalam dakwaan keenam, KPK menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang ketika masih menjabat anggota DPR. KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada 2002-2010. Pengeluaran maupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat hakim konstitusi pada tahun 2008-2010.

"Selaku anggota DPR RI, hakim konstitusi mendapatkan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang seluruhnya Rp 7,079 miliar," kata Jaksa.

Sebagaimana dakwaan keenam, Akil terancam pidana Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×