Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pedangdut Rya Fitriani untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (23/1). Rya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar), kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (23/1).
Terkait kasus ini, Rya pun pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Akil. Kala itu, Rya mengaku masih dikirimi uang dari tahun 2007 hingga tahun 2013 oleh Akil. Namun, Rya lupa jumlah transaksi dan total uang yang dikirimi Akil tersebut.
Menurutnya, uang tersebut merupakan fee karena dikontrak menyanyi untuk mengisi acara-acara. Rya menegaskan, hubungan antara dia dengan Akil hanya sebatas hubungan profesional sebagai penyanyi dengan kliennya.
Sebelumnya juga diberitakan, berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer uang kepada penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia (KDI) tersebut.
Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Total transfer mencapai lebih dari Rp 900 juta yang ditransfer Akil ke rekening Rya di Bank Rakyat Indonesia. Transfer tersebut pun dilakukan dari rekening Akil ke rekening Rya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News