Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kamis ini (21/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Rya Fitriani sebagai saksi untuk Akil.
"Garis besar keterangan apa yang diminta KPK akan dijelaskan ke media massa. Diperiksa sebagai saksi untuk Pak Akil Mochtar," kata Rya melalui pengacaranya M Jaya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Rya tiba di Kantor KPK pada sekitar pukul 10.15 WIB bersama pengacaranya tersebut. Rya datang dengan mengenakan atasan lengan panjang berwarna hitam. Rya hanya menebar senyum dan enggan berkomentar langsung terkait pemeriksaannya hari ini.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer uang kepada penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia (KDI) tersebut.
Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Total transfer mencapai lebih dari Rp 900 juta yang ditransfer Akil ke rekening Rya di Bank Rakyat Indonesia. Transfer tersebut pun dilakukan dari rekening Akil ke rekening Rya.
Akil melalui pengacaranya, Otto Hasibuan pun mengakui pernah mentransfer uang kepada Rya. Meski demikian, Otto bilang, uang tersebut ditransfer Akil sebagai fee untuk kontrak bernyanyi dalam acara kampanye Pilgub Kalimantan Barat pada tahun 2006-2007 yang diikuti oleh Akil sebagai peserta.
Selain Rya, Otto pun menyebut beberapa penyanyi lain yang ikut mengisi acara dalam kampanye Akil yaitu penyanyi dangdut senior Evi Tamala dan Iis Dahlia. Lagi-lagi Otto menegaskan, dana yang ditransfer tersebut bersumber dari Akil pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News