Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) memasukkan rumusan pelarangan majunya seorang calon kepala daerah yang masih memiliki hubungan darah sampai satu tingkat dengan kepala daerah aktif. Rumusan ini dibuat untuk memutus politik dinasti.
"Mayoritas (fraksi) sepakat satu tingkat dilarang," kata Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9) malam.
Hakam menjelaskan, maksud hubungan darah satu tingkat itu adalah antara anak dengan ayah atau ibunya, atau antara adik dengan kakaknya. Secara tegas, aturan ini juga melarang suami dan istri maju secagai calon kepala daerah di wilayah yang sama.
"Suami dengan istri otomatis tidak bisa. Kalau kakek dengan cucu misalnya, itu bisa. Jadi yang dilarang hanya hubungan sedarah satu tingkat," ujar Hakam.
Namun demikian, kata Hakam, draf RUU Pilkada tak melarang calon kepala daerah memiliki hubungan darah dengan calon kepala daerah yang berbeda wilayah atau tingkatan. Misalnya, seorang anak boleh maju sebagai calon wali kota dan ayahnya maju sebagai calon gubernur.
"Kalau pilkadanya berbeda tetap boleh, kan tingkatannya tidak sama," katanya.
Dari sembilan fraksi di DPR, tujuh fraksi menyetujui rumusan ini. Hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar yang menolak dengan alasan mengutamakan akseptabilitas dan kapabilitas calon kepala daerah. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News