Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengancam akan mengajukan uji materi (judicial review) jika RUU pemilihan Kepala Daerah disahkan DPR RI.
"Jika sistem pemilihan dengan DPRD tetap tidak ada perubahan, Apkasi dan Apeksi akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Umum Apkesi yang juga Walikota Manado, Godbless Sofcar Vicky Lumentut, usai rapat koordinasi luar biasa APKASI dan APEKSI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (11/9).
APKASI dan APEKSI tampaknya tidak main-main dengan tuntutan mereka. Sebelum menempuh langkah ke MK, mereka terlebih dahulu akan menghadap Presiden SBY agar pemerintah menarik dari pembahasan RUU tersebut di DPR.
"Dokumen-dokumen sudah kita siapkan untuk sampai ke Presiden. Dalam rumusan sudah disebutkan Presiden memiliki tanggung jawab dan Presiden memiliki separuh dari keputusan terbentuknya undang-undang itu," kata Bupati Kutai Timur, Isran Noor.
Secara keseluruhan, rapat koordinasi 510 Bupati dan Walikota tersebut menghasilkan lima kesimpulan sebagai pernyataan sikap tentang RUU Pemilukada.
Berikut adalah lima kesimpulan tersebut:
1. menolak pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD.
2. sepakat bahwa perlu adanya perbaikan sistem pemilihan kepala daerah dengan memperhatikan pertimbangkan filosofis, yuridis, sosiologis, politis dan praktis
3. peserta sepakat sistem pemilihan kepala daerah dilaksanakan dalam satu paket dengan wakil kepala daerah
4. jika mayoritas keinginan partai di DPR tidak berubah, maka Apkasi dan Apeksi meminta Pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kemendagri untuk menarik diri dalam proses pembahasan dan penetapan rancangan UU Pilkada
5. selanjutnya jika sistem pemilihan dengan DPRD tetap tidak ada perubahan, Apkasi dan Apeksi akan melakukan JR ke MK.
(Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News