kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU perlindungan ulama diusulkan masuk prolegnas 2020, ini kata Formappi


Kamis, 05 Desember 2019 / 18:54 WIB
RUU perlindungan ulama diusulkan masuk prolegnas 2020, ini kata Formappi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyebutkan, usulan PKS untuk memasukan RUU perlindungan masuk program legislasi nasional (prolegnas) dinilai berlebihan.

"Saya kira DPR baru ini punya tuntutan untuk melahirkan RUU yang benar-benar dibutuhkan rakyat. Ini yang selama ini selalu gagal dilakukan DPR. Selalu membuat rencana pembuatan RUU yang kadang tidak jelas urgensinya. Akibatnya RUU-RUU tersebut menumpuk tidak jelas di daftar prolegnas," kata Lucius, Kamis (5/12).

Baca Juga: Ini dia tugas DPR, termasuk beri persetujuan Presiden untuk nyatakan perang

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, adanya usulan itu seolah-olah ulama masuk kategori warga yang rentan dan harus dibuatkan UU khusus untuk melindungi mereka. Padahal selama ini ulama sudah menikmati kebebasan untuk menyebarluaskan ajaran atau pesan keagamaan kepada jemaat. 

Ulama juga seharusnya merupakan pembawa damai sehingga kehadiran mereka mestinya tak mungkin mendatangkan sesuatu yang justru mengancam keamanan mereka.

Lucius mengatakan, jika ulama konsisten dengan misi keagamaan untuk mengubah dunia menjadi lebih bermartabat, maka mestinya tak ada yang perlu ditakutkan. Ulama justru akan didukung banyak orang, bukan malah diancam. 

Baca Juga: DPR yakin RUU Bea Materai bisa disahkan pada bulan depan

Jika terdapat persoalan terkait dengan ulama dalam kehidupannya sebagai warga negara, maka ada banyak RUU lain yang bisa dipakai seperti RUU KUHP.

Ia mengatakan, RUU Perlindungan Ulama seolah-olah membenarkan dugaan bahwa ada ulama yang terancam karena pekerjaannya mengajar atau membimbing umat. "Kalau benar ada ancaman kenapa tak melaporkan pengancam dengan menggunakan ketentuan UU KUHP atau UU lain yang terkait?," ucap dia.

Lucius menilai, sulit rasanya membayangkan bahwa tokoh agama yang mensiarkan tentang kebaikan malah berujung ancaman pada kehidupan mereka. Jadi RUU ini bisa mubazir jika tetap dibuat.

Baca Juga: Gerindra masuk pemerintah, Formappi sebut kelompok oposisi melemah

"Membuat RUU itu harus jelas kebutuhannya. Kebutuhan itu harus terkait seluruh warga negara Indonesia, bukan kepentingan satu dua orang saja yang kebetulan merasa terancam. Sia-sia nanti RUU yang dibikin. Jangan membuat rencana sekedar untuk menaikkan citra politik saja," tutur dia.

Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan, RUU yang diusulkan Fraksinya merupakan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Keagamaan. "Bukan hanya ulama karena salah satu tonggak di masyarakat dalam melakukan pembinaan moral dan pembentukan karakter," kata Ledia.

Seperti diketahui, RUU perlindungan ulama termasuk dalam prolegnas tahun 2020. Namun, namanya adalah RUU tentang perlindungan tokoh agama, dan simbol agama (RUU tentang perlindungan kyai dan guru ngaji).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×