kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025, Sejumlah Pasal Ini Dapat Sorotan


Selasa, 16 September 2025 / 21:01 WIB
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025, Sejumlah Pasal Ini Dapat Sorotan
ILUSTRASI. Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI pada saat Rapat Dengar Pendapa (RDP) Komisi III DPR dengan PBHI  terkait kejanggalan dalam kasus hukum Alex Denni, Senin (24/2).DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset rampung pada 2025, sejumlah pasal ini berpotensi multi tafsir.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

Ia juga menekankan pembuktian tetap harus menjadi beban aparat penegak hukum, bukan rakyat, serta perampasan hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan independen.

Selain itu, ia menekankan proses perampasan harus transparan dan akuntabel, diawasi publik dan media. Negara juga perlu menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kecil yang terdampak. 

“Terakhir sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset. 

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk merampungkan aturan ini. 

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Menteri Hukum

“Jadi ya bersabar saja sedikit, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” ujarnya di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Supratman menambahkan, pembahasan akan lebih cepat karena RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, sementara pemerintah sudah menyiapkan draf. Ia juga memastikan pembahasan tidak harus menunggu rampungnya RUU KUHAP yang masih menanti pengambilan keputusan pertama di DPR.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×