Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
Ia juga menekankan pembuktian tetap harus menjadi beban aparat penegak hukum, bukan rakyat, serta perampasan hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan independen.
Selain itu, ia menekankan proses perampasan harus transparan dan akuntabel, diawasi publik dan media. Negara juga perlu menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kecil yang terdampak.
“Terakhir sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk merampungkan aturan ini.
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Menteri Hukum
“Jadi ya bersabar saja sedikit, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” ujarnya di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Supratman menambahkan, pembahasan akan lebih cepat karena RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, sementara pemerintah sudah menyiapkan draf. Ia juga memastikan pembahasan tidak harus menunggu rampungnya RUU KUHAP yang masih menanti pengambilan keputusan pertama di DPR.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset
Selanjutnya: PCO Kepresidenan Luruskan Kritik Kas Negara Rp 200 T, Fithra:Tidak Langgar Konstitusi
Menarik Dibaca: Restoran Jepang Yakiniku Futago Izakaya Hadir Perdana di Jakarta, Cek Lokasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News