kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   -48.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

RUU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Tindak Pidana, Korupsi hingga Perdagangan Orang


Minggu, 30 Agustus 2026 / 14:38 WIB
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Tindak Pidana, Korupsi hingga Perdagangan Orang
ILUSTRASI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

Sementara Amerika Serikat melalui ketentuan Civil Forfeiture dalam 18 US Code Section 981-982 mengatur antara lain perampasan aset terkait tindak pidana narkotika, penipuan (fraud), korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.

Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 juga menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk kasus-kasus serius.

"Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar," jelasnya.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA: Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Selama 3 Bulan, Cek Syaratnya

Aset Rp 100 Juta Bisa Dirampas

Di dalam negeri, sejumlah ketentuan dalam draft RUU Perampasan Aset turut menjadi sorotan, terutama terkait jenis aset yang dapat dirampas.

Berdasarkan draft yang beredar, Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur mengenai aset tindak pidana yang dapat dirampas negara.

Salah satu ketentuannya memungkinkan perampasan terhadap aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan pemiliknya dan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah, serta diduga berkaitan dengan aset tindak pidana.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena frasa "tidak seimbang" dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam penerapannya apabila tidak disertai parameter yang jelas.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk BLU Energi, APBI Minta Kejelasan Skema dan Sosialisasi

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) dalam draft tersebut mengatur bahwa aset yang dapat dirampas antara lain memiliki nilai paling sedikit Rp 100 juta atau berkaitan dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.

"Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 dan b. Aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) dalam draft tersebut.

Ketentuan mengenai batas nilai aset tersebut juga menjadi perhatian karena terdapat potensi pelaku menghindari ketentuan dengan memecah atau mengalihkan aset menjadi beberapa bagian dengan nilai di bawah batas minimum.

Karena itu, mekanisme perampasan aset akan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU, terutama untuk memastikan upaya pemulihan kerugian ekonomi tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Syarat Khusus Bagi Masyarakat Dayak untuk Jadi Prajurit TNI

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI masih akan menjaring masukan dari masyarakat dan para ahli agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, proporsional, dan berkeadilan.

"Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×