kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.778   37,00   0,21%
  • IDX 6.450   44,59   0,70%
  • KOMPAS100 838   4,85   0,58%
  • LQ45 634   1,80   0,29%
  • ISSI 227   2,30   1,02%
  • IDX30 355   0,60   0,17%
  • IDXHIDIV20 433   0,50   0,11%
  • IDX80 96   0,52   0,55%
  • IDXV30 121   0,57   0,47%
  • IDXQ30 113   0,02   0,02%

DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas APBN 2027 hingga RUU Perampasan Aset


Kamis, 27 Agustus 2026 / 11:04 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas APBN 2027 hingga RUU Perampasan Aset
ILUSTRASI. Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). 

Sejumlah agenda dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025, RAPBN 2027, perubahan Prolegnas, hingga perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: Program Destry Damayanti Jika Jadi Gubernur BI: Jaga Rupiah dan Stabilitas

Dasco menyampaikan rapat telah memenuhi kuorum. Dari total 580 anggota DPR, sebanyak 226 anggota tercatat hadir dan 63 anggota lainnya menyampaikan izin.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai,” kata Dasco saat membuka rapat.

Dalam rapat tersebut, DPR mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjutnya.

DPR juga akan mendengarkan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Agenda lainnya yakni laporan Badan Legislasi DPR RI terkait perubahan kelima Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, Komisi XI DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

Komisi III DPR juga dijadwalkan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. 

Baca Juga: Massa Demo 27 Agustus Mulai Berkumpul di Depan DPR pada Pagi Ini (27/8)

Selain itu, DPR membahas pandangan fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Agenda paripurna turut mencakup laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rapat paripurna tersebut berlangsung pada saat sejumlah kelompok masyarakat dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Sedikitnya empat kelompok dijadwalkan menyampaikan aspirasi, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).

Salah satu tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, pembahasan perkembangan RUU tersebut di DPR menjadi salah satu agenda yang mendapat sorotan di tengah penyampaian aspirasi masyarakat di kawasan parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×