kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

RUU Pengelolaan Ibadah Haji Umrah selesai 2017?


Senin, 09 Oktober 2017 / 21:33 WIB
RUU Pengelolaan Ibadah Haji Umrah selesai 2017?


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Agama (Kemnag) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyatakan progres pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru mencapai 10%. Menurutnya, masih terjadi pembahasan mendalam akan payung hukum ini.

Ia bilang dalam beleid ini, akan diatur beberapa hal besar.  Pertama, pengaturan pemisahan Kemnag menjadi penyelenggara haji dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menjadi operator penyelenggaraan haji.

Kedua, pengaturan yang lebiih lengkap dan komprehensif soal kuota, umrah, haji dan petugas. Ketiga,  pemberdayaan stakeholder haji termasuk masyarakat dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) diperankan, serta penyelenggaraan haji khusus juga diperankan proporsional.

Keempat, pengaturan lebih detail terhadap beberapa pasal yang selama ini kurang jelas dan selama ini diatur dalam Kementerian Agama. Seperti pengaturan kuota dan kriteria pengelola KBIH.

Aturan ini Sodik bilang ditargetkan bisa diseleasaikan secepatnya. "Kita berharap tahun ini sudah bisa selesai, tapi kita lihat dinamika dari pemerintah dan DPR," kata Sodik kepada KONTAN, Senin (9/10).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemnag , Nizar Ali menyatakan dalam payung hukum ini, pemerintah berharap akan ada perbaikan dalam pengelolaan haji. Namun ia mengakui, ada poin DIM yang pihaknya kurang setuju.

Menurutnya, pembentukan BPIH bukan sebagai lembaga baru akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak hanya itu, secara struktural dari pusat maupun daerah membutuhkan waktu untuk pembentukan.

"Penyelenggaraan haji kami tetap mau dilakukan oleh Kementerian Agama, karena selama ini hamper tidak ada permasalahan ketika kami yang menangani," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×