kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

RUU Ketenagakerjaan Baru Disusun, Isu Kontrak hingga Gig Worker Jadi Sorotan


Senin, 18 Mei 2026 / 21:35 WIB
RUU Ketenagakerjaan Baru Disusun, Isu Kontrak hingga Gig Worker Jadi Sorotan
ILUSTRASI. Ojek Online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan masih berada pada tahap penghimpunan masukan dari akademisi dan kelompok pekerja di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan sejumlah isu krusial mengemuka dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi IX.

Isu yang dibahas mencakup perlindungan pekerja kontrak, outsourcing, pekerja digital berbasis platform (gig workers), disparitas upah, hingga efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pelemahan Rupiah Berpotensi Tingkatkan Risiko Utang Luar Negeri Indonesia

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sudaryat menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum untuk menyusun regulasi baru secara menyeluruh, bukan sekadar revisi parsial UU Ketenagakerjaan yang ada.

Ia menekankan pentingnya undang-undang baru yang memberikan kepastian bekerja, kepastian pendapatan, serta perlindungan sosial bagi pekerja.

Menurutnya, berbagai persoalan masih terjadi dalam rezim ketenagakerjaan saat ini, termasuk lemahnya pengawasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ketidakjelasan aturan outsourcing pasca UU Cipta Kerja, hingga perlindungan pekerja saat perusahaan mengalami kebangkrutan atau PKPU.

Baca Juga: Ekonom CORE Ragukan Klaim Rp 10 Miliar per Hari dari Kopdes–MBG, Ini Alasannya

Ia juga menyoroti isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum mengakomodasi kesehatan mental, burnout, perundungan, dan beban kerja berlebih.

Dari sisi akademisi lain, Guru Besar FH Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, mendorong perubahan paradigma hubungan industrial dari konflik menjadi kemitraan.

Ia mengusulkan penguatan dialog sosial bipartit dan tripartit, keterbukaan manajemen perusahaan, hingga program kepemilikan saham pekerja (employee stock ownership).

Aloysius juga menekankan perlunya regulasi khusus bagi pekerja platform digital yang kini bekerja dalam sistem berbasis algoritma.

“Unsur perintah tidak hilang, tapi berubah menjadi perintah digital,” ujarnya, menekankan perlunya model regulasi hibrida untuk melindungi pekerja gig.

Baca Juga: Waspada, Pelemahan Rupiah Bisa Picu Risiko Pembayaran Utang Luar Negeri RI

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyoroti, sejumlah isu teknis seperti prioritas pembayaran hak pekerja saat perusahaan bangkrut, disparitas upah antarwilayah, serta posisi hukum pekerja digital dalam hubungan kerja.

Ia juga mempertanyakan efektivitas sanksi pidana ketenagakerjaan yang dinilai sering tidak menyentuh pemilik perusahaan secara langsung.

Dari sisi pekerja, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Saeful Tavip mengusulkan, pendekatan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Usulan tersebut mencakup pembatasan masa kontrak kerja maksimal tiga tahun, pembatasan outsourcing, hingga pembentukan komisi pengawas ketenagakerjaan di bawah presiden.

Baca Juga: Haji Ramah Lansia, Hotel Jemaah Dilengkapi Handling Khusus dan Akses Kursi Roda

Ia juga mendorong harmonisasi regulasi agar tidak saling bertentangan, serta mengusulkan perubahan nama undang-undang menjadi UU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.

Pimpinan rapat menyatakan seluruh masukan tersebut akan dihimpun sebagai bahan penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru, mengingat banyak substansi dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh, bukan sekadar revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×