kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -50.000   -1,86%
  • USD/IDR 17.867   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.394   -55,70   -0,86%
  • KOMPAS100 825   -5,54   -0,67%
  • LQ45 627   -3,56   -0,56%
  • ISSI 224   -2,66   -1,17%
  • IDX30 351   -1,55   -0,44%
  • IDXHIDIV20 428   -1,09   -0,25%
  • IDX80 94   -0,66   -0,69%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,55%

RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR


Selasa, 11 Februari 2020 / 14:20 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo saat jumpa pers bersama para dirjen lingkungan Kementerian Keuangan di Jakarta (11/2).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Tarif pajak yang kurang itukan dikembalikan uang pajak kepada wajib pajak untuk memutarkan uangnya. Ke depan harapan besarnya wajib pajak badan meningkat, jumlah tenaga kerja bertambah,” kata Suryo dalam konferensi pers Ditjen Pajak da Ditjen di lingkungan Kemenkeu lainnya dengan media massa, Selasa (11/2).

Salah satu relaksasi perpajakan yang akan diberlakukan adalah pengurangan PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini sebesar 25% akan menjadi 22% pada 2021 dan 2022, kemudian turun lagi menjadi 20% pada tahun 2023. 

Baca Juga: Ekonom Indef: Omnibus Law cipta lapangan kerja belum tentu bisa tingkatkan investasi

Selain itu, otoritas pajak juga memberikan pengurangan tarif pajak untuk wajib pajak badan go publik atau yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menambah 3% penurunan PPh Badan. Artinya, pada 2023 wajib pajak badan go pubik yang sudah memenuhi kriteria dapat menikmati tarif pajak badan hanya 17%.

“Jadi menstimulus perusahaan untuk listing di bursa saham. Dengan catatan ada batasan kepemilikan sahamnya di Indonesia,” ujar Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×