Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Tarif pajak yang kurang itukan dikembalikan uang pajak kepada wajib pajak untuk memutarkan uangnya. Ke depan harapan besarnya wajib pajak badan meningkat, jumlah tenaga kerja bertambah,” kata Suryo dalam konferensi pers Ditjen Pajak da Ditjen di lingkungan Kemenkeu lainnya dengan media massa, Selasa (11/2).
Salah satu relaksasi perpajakan yang akan diberlakukan adalah pengurangan PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini sebesar 25% akan menjadi 22% pada 2021 dan 2022, kemudian turun lagi menjadi 20% pada tahun 2023.
Baca Juga: Ekonom Indef: Omnibus Law cipta lapangan kerja belum tentu bisa tingkatkan investasi
Selain itu, otoritas pajak juga memberikan pengurangan tarif pajak untuk wajib pajak badan go publik atau yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menambah 3% penurunan PPh Badan. Artinya, pada 2023 wajib pajak badan go pubik yang sudah memenuhi kriteria dapat menikmati tarif pajak badan hanya 17%.
“Jadi menstimulus perusahaan untuk listing di bursa saham. Dengan catatan ada batasan kepemilikan sahamnya di Indonesia,” ujar Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News