Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpakajan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal bulan ini.
Pemerintah menyampaikan secara substansi aturan perpajakan ini sudah rampung dan tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan parlemen.
Baca Juga: Waspada ancaman virus corona, pemerintah perbarui kajian efek ke perekonomian
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ada enam aspek pembahasan dalam beleid sapu jagad perpajakan tersebut. Pertama meningkatkan pendanaan investasi. Kedua, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri. Ketiga penentuan subjek pajak orang pribadi.
Keempat mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Kelima menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri. Keenam pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan.
Adapun undang-undang yang terdampak antara lain Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Perambahan Nilai (PPN), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan UU Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Virus corona makin mengancam, pemerintah terus pantau dampak ke perekonomian
Suryo menjelaskan, relaksasi perpajakan yang diberikan lewat RUU Omnibus Law Perpajakan ini diharapkan kepada seluruh wajib pajak penerima dapat menciptakan siklus yang pada ujungnya bermanfaat terhadap perekonomian dalam negeri.
“Tarif pajak yang kurang itukan dikembalikan uang pajak kepada wajib pajak untuk memutarkan uangnya. Ke depan harapan besarnya wajib pajak badan meningkat, jumlah tenaga kerja bertambah,” kata Suryo dalam konferensi pers Ditjen Pajak da Ditjen di lingkungan Kemenkeu lainnya dengan media massa, Selasa (11/2).
Salah satu relaksasi perpajakan yang akan diberlakukan adalah pengurangan PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini sebesar 25% akan menjadi 22% pada 2021 dan 2022, kemudian turun lagi menjadi 20% pada tahun 2023.
Baca Juga: Ekonom Indef: Omnibus Law cipta lapangan kerja belum tentu bisa tingkatkan investasi
Selain itu, otoritas pajak juga memberikan pengurangan tarif pajak untuk wajib pajak badan go publik atau yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menambah 3% penurunan PPh Badan. Artinya, pada 2023 wajib pajak badan go pubik yang sudah memenuhi kriteria dapat menikmati tarif pajak badan hanya 17%.
“Jadi menstimulus perusahaan untuk listing di bursa saham. Dengan catatan ada batasan kepemilikan sahamnya di Indonesia,” ujar Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News