kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,23   4,90   0.54%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU migas, Kadin minta dimasukkan kepastian fiskal


Senin, 12 Oktober 2015 / 18:12 WIB
RUU migas, Kadin minta dimasukkan kepastian fiskal


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Hari ini sejumlah perusahaan minyak dan gas (migas) yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas revisi rancangan undang-undang (RUU) Migas.

Ada sejumlah poin yang diusulkan untuk diakomodasi dalam revisi RUU Migas tersebut.

Nurman Djumiril, Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin, bilang, industri migas terutama di sektor hulu sedang menghadapi tantangan berat.

Harga minyak dunia yang terus menurun membuat keuntungan dari produksi migas terancam turun.

"Di sisi lain, beban investasi peningkatan kegiatan usaha hulu migas semakin berat. Karena wilayah Indonesia Barat sudah habis tereksplorasi. Ladang minyak baru yang belum tersentuh semakin ke timur dan semakin dalam," kata Nurman di Jakarta, Senin (12/10).

Hambatan lain yang ada adalah belum adanya wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditandatangani di bawah UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang sudah dalam taraf komersial sehingga diperlukan upaya khusus guna merangsang kegiatan eksplorasi.

Selain itu, cost recovery dalam RAPBN yang diikuti dengan terbitnya PP 79.

"Ditambah pengenaan PBB atas kegiatan eksplorasi hulu migas serta kriminalisasi atas kegiatan usaha hulu migas berdampak pada pengambilan keputusan investasi," ujar Nurman.

Pria yang telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Vice President External Relations & General Counsel Total E&P Indonesia ini menegaskan RUU Migas yang sedang dibahas saat ini harus bisa memberikan sejumlah poin.

Antara lain adalah kepastian hukum, kepastian fiskal, keamanan investasi dan kejelasan mekanisme penyelesaian perselisihan di forum netral.

"Itu semua sangat diperlukan terutama bagi pelaku kegiatan usaha hulu migas," jelas Nurman.

Selain itu, RUU Migas juga harus menajawab lembaga baru yang menggantikan BP Migas yang telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 lalu.

"Mengacu pada Putusan MK lalu itu, lembaga pengganti BP Migas dalam UU Migas yang baru kelak harus memiliki Kuasa Pertambangan," pungkas Nurman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×