kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM akan ambil alih RUU Migas


Selasa, 12 Mei 2015 / 19:26 WIB
Kementerian ESDM akan ambil alih RUU Migas
ILUSTRASI. BMKG prediksi akan ada paparan sinar UV berbahaya hari ini, Kamis, 30 November 2023


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim, Sekretariat Kabinet (Setkab) meminta agar draf Rancangan Undang-udang Minyak dan Gas Bumi dari inisiatif Kementerian. Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga diminta mengambil alih pembahasan RUU ini. 

"Ada surat dari Setkab untuk Kementerian ESDM mengambil alih. Dan Pak Menteri (Sudriman Said) langsung menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (12/5).

Terkait penggunaan draf dari insiatif Kementerian ESDM, Susyanto bilang akan berbicara dulu dengan DPR. "Kalau DPR belum setuju kita tunggu, tapi Setkab meminta untuk memakai inisiatif dari kita," katanya. 

Dia menambahkan, Kementerian ESDM masih melakukan pembahasan bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, telah berkirim surat kepada DPR RI dan menyampaikan draf versi Pemerintah. "pembahasan berikutnya kita menunggu tanggapam DPR RI. Karena DPR juga ada inisiatif menyusun draft RUU Migas ," terangnya kepada KONTAN, Selasa (12/5).

Menurut anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi partai Nasdem, Kurtubi menilai, pemerintah tidak bisa seenaknya menetapkan RUU Migas hanya dengan inisiatif sendiri. Hal itu akan merusak tata kelola migas nasional dan membuka peluang pemburu rente baru apabila DPR tidak bisa menentukan.

Apalagi, Kementerian ESDM akan membentuk BUMN Migas baru. "DPR menolak keras kalau hanya inisiatif Kementerian ESDM yang dipakai, DPR punya kewenangan menentukan, dan membentuk inisiatif juga," tekannya, kepada KONTAN, Selasa (12/5).

Dalam RUU Migas versi Kementerian ESDM, Ia juga menolak, apabila SKK Migas dijadikan BUMN Khusus Hulu maupun pembentukan BUMN Hilir. Ia meminta, SKK Migas dan BPH Migas dilikuidasi masuk kedalam PT Pertamina (Persero). "Indonesia pernah punya pengalaman tahun 60-an, bahwa ada 3 BUMN migas. Tapi pada akhirnya tumpang tindih, tidak efisien dan malah mengeruk sendiri hasil migas nasional," terangnya.

Ia menandaskan, tata kelola migas sesuai konstitusi harus dibuat simple dan tidak berbelit. Makanya, penyelenggaraan migas harus kembali kepada perusahaan migas nasional. "Tidak ada lagi yang namanya BUMN migas yang dibentuk, itu menjadi berbelit-belit," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×