Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Padalah sebelumnya, salah satu urgensi RUU LLAJ adalah terkait pengaturan ojek online agar dimasukkan dalam UU LLAJ.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijiwarjano mengatakan tak masalah jika pembahasan RUU LLAJ tak masuk dalam RUU Prolegnas tahun depan. Toh, menurutnya, terkait pengaturan ojek online sudah cukup diakomodir melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Peremenhub).
"Ataupun jika mau diatur, cukup melalui peraturan pemerintah daerah tidak perlu hingga pusat, sama seperti dokar dan becak, sudah cukup," kata Djoko kepada Kontan.co.id, Selasa (13/12).
Baca Juga: Revisi UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Masuk Prolegnas 2023
Ia menyebut, tidak mungkin ojek online dijadikan sebagai angkutan umum sesuai dengan wacana yang tertuang dalam RUU LLAJ.
Hal ini lantaran ojek online tidak memiliki standar sesuai dengan ketentuan angkutan umum. Selain itu, jika dijadikan angkutan umum maka setiap daerah sama saja diwajibkan ada jenis angkutan tersebut.
"Sementara tidak semua daerah juga butuh ojek bukan? Jadi biar daerah saja yang mengatur," tambah Joko.
Asal tahu saja, RUU LLAJ yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 kini resmi dikeluarkan dikarenakan mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.
"Enam fraksi menyatakan untuk dikeluarkan. Dua fraksi yang mendorong (ketidaksetujuan tersebut), kemudian satu fraksi yakni PKS setuju juga kalau (RUU LLAJ) ini menjadi usulan pemerintah," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Baleg DPR Keluarkan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Prolegnas Prioritas 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News