kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jadi lembaga semi-otonom, pajak harus optimal


Kamis, 05 Oktober 2017 / 20:51 WIB
Jadi lembaga semi-otonom, pajak harus optimal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi.

Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perlu atau tidaknya Ditjen Pajak menjadi lembaga khusus di bawah presiden. Hal ini ditentang oleh dunia usaha lantaran lembaga ini dinilai akan memunculkan kerumitan apabila nantinya ada masalah yang perlu didiskusikan.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, dirinya setuju apabila Ditjen Pajak menjadi lembaga khusus yang semi-otonom, maka Komite Pengawas Perpajakan yang ada saat ini harus bekerja optimal.

“Sekarang komite itu tidak jelas. Komite ini wakilkan Menkeu atau wajib pajak? Ini harus dipertegas,” katanya di Gedung DPR RI, Kamis (5/10).

Menurut dia, seharusnya komite Pengawas Perpajakan jadi wakil wajib pajak untuk memperjuangkan hak-hak wajib pajak, “Semakin naik kelas Ditjen pajak (di bawah presiden) komite juga harus selevel, di bawah presiden,” ujarnya.

Menurutnya, adanya komite ini seharusnya bisa meminimalkan sengketa pajak. Di banyak negara, ia mengatakan, ada alternative dispute resolution yang merupakan skema di luar upaya hukum yang ada.

“Di Indonesia ada keberatan, banding, dan PK. Di luar itu tidak ada upaya agar sengketa tidak berkepanjangan. Inii bisa dilakukan kerjasamanya dengan komite tadi karena komite ini diberi tugas baru sebagai lembaga mediator,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×