Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan sejumlah isu ketenagakerjaan utama akan kembali diangkat, terutama terkait sistem outsourcing, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga efektivitas implementasi kebijakan pemerintah di lapangan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut isu-isu tersebut masih menjadi persoalan mendasar yang dirasakan pekerja.
Selain itu, KSPI juga menyoroti tuntutan penghapusan upah murah dan dorongan reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan buruh.
Baca Juga: Jelang May Day, Kemnaker Luncurkan Program Perlindungan Buruh
Menurutnya, sebagian respons pemerintah sudah terlihat, seperti rencana pembentukan Satuan Tugas PHK dan pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Hanya saja, KSPI menilai tantangan utama justru terletak pada tahap implementasi.
“Sebagian tuntutan sudah ditanggapi pemerintah, seperti rencana pembentukan Satuan Tugas PHK dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, tetapi tantangan terbesar masih terletak pada implementasi di lapangan,” ujar Said dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
KSPI juga menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan tenaga kerja, dengan menilai kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dari keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan telah menyiapkan sejumlah program perlindungan pekerja, mulai dari kenaikan upah minimum 2026, bonus hari raya bagi pekerja gig hingga penguatan jaring pengaman sosial.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Kebijakan Buruh pada May Day 2026, Apa Isinya?
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyebut kebijakan tersebut mencakup penguatan regulasi, mitigasi PHK, serta respons terhadap tekanan ekonomi global.
“Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT bersama DPR RI, serta menyiapkan Satgas debottlenecking, sistem peringatan dini PHK, dan pemantauan sektor terdampak untuk mengantisipasi risiko ketenagakerjaan,” kata Cris.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













