Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) gagal disahkan hari ini. Sebab, komisi II dewan perwakilan rakyat (DPR) menolak untuk membahasnya di tingkat paripurna.
Ketua komisi II Agun Gunanjar beralasan, pihaknya tidak jadi membawa RUU DOB tersebut untuk dibahas di tingkat dua, dan diambil keputusan karena tidak kondusifnya suasana pembahasan. Menurutnya, pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan dalam suasana sidang yang penuh ancaman dan intimidasi.
"Saya menerima banyak pesan, bernada ancaman," ujar Agun, Senin (29/9) di Jakarta.
Selain ancaman, Agun mengeluhkan banyaknya tudingan miring yang dialamatkan kepada komisi II, ketika membahas RUU DOB tersebut. Bahkan, komisi II dituding telah menerima suap Rp 5 miliar untuk meloloskan pemekaran daerah otonomi baru.
Dalam pantauan KONTAN, situasi ruang sidang paripurna memang tidak kondusif. Sejumlah masa dari beberapa daerah yang terkait RUU DOB ini memenuhi balkon atas. Mereka juga sesekali meneriaki anggota DPR yang menyampaikan pendapat tak sesuai harapannya.
Bahkan, di depan lobi gedung Nusantara II DPR RI sempat terjadi aksi dorong-dorongan, antara petugas keamanan dengan sejumlah masa. Sejumlah masa memaksa memasuki gedung Nusantara II, namun dilarang oleh keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













