kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Syarat pembentukan daerah otonomi baru diperketat


Minggu, 28 September 2014 / 17:14 WIB
Syarat pembentukan daerah otonomi baru diperketat
ILUSTRASI. Major cryptocurrency bitcoin breached the key $30,000 level for the first time in 10 months on Tuesday.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pembentukan daerah otonomi dipersulit. Syarat untuk membentuk daerah otonomi baru yang dulu longgar kini diperketat. Pengetatan ini dilakukan oleh pemerintah dan DPR melalui UU Pemerintahan Daerah.

Dalam beberapa ketentuan yang terdapat dalam uu yang baru disahkan pada Jumat (26/9) lalu tersebut, pengetatan pembentukan daerah otonomi baru dilakukan terhadap beberapa aspek. Salah satunya,  proses.

Dalam Pasal 38 UU Pemerintahan Daerah, untuk membentuk daerah otonomi baru, pembentukan daerah otonomi baru harus melewati beberapa proses. Salah satunya, administrasi.

Setelah semua proses dan syarat administrasi pembentukan daerah otonomi baru dipenuhi, daerah tersebut tidak bisa serta merta langsung menjadi daerah tonomi baru. Dia harus menjadi daerah persiapan terlebih duhulu.
Dalam Pasal 39 ayat 2, jangka waktu yang dialokasikan untuk daerah persiapan untuk bisa menjadi daerah otonomi baru adalah selama tiga tahun.

Dalam Pasal 43 ayat 1, bila jangka waktu tiga tahun tersebut habis, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi akhir atas kinerja daerah persiapan. Bila dalam hasil evaluasi akhir tersebut nantinya, daerah persiapan tersebut dinilai layak, pemerintah bisa mengusulkan ke DPR agar daerah persiapan tersebut bisa ditingkatkan statusnya menjadi daerah baru dengan undang- undang.

Sebaliknya, bila berdasarkan evaluasi akhir, daerah persiapan tersebut ternyata tidak layak, maka pemerintah melalui peraturan pemerintah bisa mengembalikan daerah tersebut ke daerah induknya.

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa salah satu alasan utama yang membuat pemerintah memperketat syarat pembentukan daerah otonomi baru adalah masifnya pembentukan daerah otonomi baru beberapa tahun belakangan ini. Pelaksanaan otonomi daerah sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memang telah melahirkan banyak daerah otonomi baru.

Jika dihitung, sampai dengan sekarang jumlah daerah otonomi yang terbentuk sudah sekitar 540- an daerah. Namun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap 57 daerah otonomi baru yang diumumkan akhir 2013 lalu, diketahui bahwa 78% daerah otonomi baru yang terbentuk tersebut gagal berkembang.

Gamawan berharap, dengan pengesahan UU Pemerintahan Daerah yang baru tersebut, permasalahan yang selama ini mewarnai pelaksanaan otonomi daerah, seperti; pembengkakan anggaran daerah, munculnya banyak peraturan daerah yang bermasalah, dan sulitnya pembangunan dilakukan bisa diatasi.

Totok Daryanto, Ketua Panitia Kerja RUU Pemerintahan Daerah mengakui bahwa dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru ini memang sedikit memangkas kewenangan DPR dan DPD dalam mengusulkan  pembentukan daerah otonomi baru. Sebab, dalam uu baru tersebut, kewenangan untuk mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru ada pada gubernur.

"Tapi, ketentuan tersebut tidak menegasikan kewenangan DPR dan DPD untuk mengajukan usul, sebab DPR tetap bisa melakukan pengawasan sebelum daerah otonomi baru dibentuk," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×