Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Buruknya pelaksanaan otonomi khusus di Papua membuat pemerintah gerah. Tidak ingin permasalahan tersebut berlaruti larut, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana merevisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Papua.
Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri keinginan revisi tersebut sudah disampaikan ke DPR melalui amanat presiden yang dikirimkan ke DPR 18 September lalu. Dia mengatakan, ada beberapa poin penting yang ingin dilakukan oleh pemerintah dalam revisi uu tersebut.
Salah satunya, perbaikan pengelolaan dana otonomi khusus yang selama ini digelontorkan ke Papua. Sebagai catatan saja, berdasarkan hasil audit BPK, pengelolaan dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat selama kurun waktu 2002- 2010 memang bermasalah.
Lembaga tersebut bahkan menemukan, Rp 4,12 triliun dari Rp 19,12 triliun yang digelontorkan untuk pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Cenderawasih tersebut telah diselewengkan. "Melalui revisi itu kami berharap pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan otonomi khusus di sana bisa lebih akuntabel," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News