kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

RUU ASN akan Memuat Reward Bagi ASN di Daerah 3T


Kamis, 14 September 2023 / 15:33 WIB
RUU ASN akan Memuat Reward Bagi ASN di Daerah 3T
ILUSTRASI. Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu yang dibahas dalam RUU ialah soal sistem rekrutmen ASN. 

Anas mengatakan bahwa ke depan sistem rekrutmen ASN tidak perlu lagi menunggu siklus rekrutmen tahunan untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama akibat pensiun.

Selain itu, RUU juga akan mengatur mengenai mobilitas talenta nasional. Hal tersebut berkaca bahwa selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong. 

Baca Juga: Menteri PANRB: Pemerintah Usung 7 Transformasi dalam RUU ASN

Oleh karena itu, dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.

"Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain," ungkap Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Mengenai pengentasan tenaga honorer, Anas mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah skenario yang diharapkan segera mendapatkan titik temu dengan DPR RI. Nantinya, Kementerian PAN-RB dan DPR RI juga akan kembali membahas secara tuntas terkait tenaga honorer di Tanah Air.

"Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II, seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Gaji Tunggal ASN di Dua Instansi Ini

Ia menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga honorer sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek. Anas mengatakan Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi pembiayaan honorer yang ada sekarang.

"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti. Nah, insyaAllah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," tuturnya.

Dengan demikian, Anas mengatakan sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×