Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan skema kerja paruh waktu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, skema kerja paruh waktu bagi honorer ini akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah di bahas bersama DPR RI.
"Sekarang ini honorer kan memang tidak ideal gajinya. Tapi kalau sesuai dengan ketentuan maka akan ada PHK massal. Oleh karena itu di RUU ASN kita sekarang mendorong formulasi paruh waktu," jelas Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at (4/8).
Baca Juga: Pemerintah Akan Rekrut 572.496 ASN di Tahun Ini, 80% untuk Honorer
Anas menjelaskan nantinya tenaga honorer dengan skema paruh waktu ini tidak diwajibkan bekerja sepanjang hari di instansi pemerintah. Sehingga mereka bisa mencari pekerjaan lain tatkala pekerjaan mereka rampung dilakukan.
"Misalnya cleaning service itu kerjanya kan tidak dari pagi sampai sore, dia mungkin tidak perlu check clock pagi dan tidak perlu pulang sore karena pendapatannya cuma Rp 600.000. Kalau disuruh dari pagi sampai sore pasti dia akan cari pendapatan dari dalam kantor. Maka dia boleh di luar," jelas Anas.
Skema ini juga nantinya bisa digunakan bagi tenaga mengajar dan tenaga honorer lainya. Menurutnya, skema kerja paruh waktu ini juga tengah tren dunia. Kata Anas, pembahasan skema ini masih terus dimatangkan.
Diketahui, pemerintah merencanakan akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November tahun ini.
Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer di dalam Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).
Berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) penghapusan tenaga honorer ini harus mengacu pada tiga prinsip yaitu tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkaan anggaran dan tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023, Proses Seleksi Dilakukan September 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News