Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR mengusulkan tambahan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang mengatur soal penghapusan tenaga honorer agar ditunda sampai tahun 2024.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan usulan muatan pasal tersebut dimaksudkan agar 2,3 juta tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi computer assisted test (CAT) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Benar, diusulkan ada pasal penundaan penghapusan tenaga honorer menjadi tahun 2024 di RUU ASN, pasal payung agar semua honorer diberikan haknya untuk diangkat PPPK," terang Mardani kepada Kontan.co.id, Selasa (29/8).
Untuk mengakomodir 2,3 juta tenaga honorer, DPR juga tengah menggodok skema PPPK paruh waktu. Mardani bilang, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk masuk dalam pasal RUU ASN.
"Pemerintah sudah oke, tinggal opsi yang bisa ditawarkan adalah PPPK paruh waktu," jelas Mardani.
Baca Juga: Hindari PHK Massal Tenaga Honorer, Menteri PANRB Siapkan Skema PNS Part Time
Mardani menambahkan, Komisi II DPR menargetkan agar pembahasan RUU ASN ini dapat rampung tahun ini sebelum aturan penghentian tenaga honorer diterapkan.
Diketahui, pemerintah merencanakan akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November tahun ini.
Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer di dalam Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).
Baca Juga: Sedang Dibahas, RUU ASN Usung 7 Kluster Pembahasan Termasuk Soal Tenaga Honorer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News