kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Usulan DPR Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai 2024 di RUU ASN


Rabu, 30 Agustus 2023 / 06:36 WIB
Ada Usulan DPR Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai 2024 di RUU ASN
ILUSTRASI. Komisi II DPR mengusulkan penghapusan tenaga honorer agar ditunda sampai tahun 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah bergulir di DPR. Komisi II DPR mengusulkan tambahan satu pasal RUU ASN yang mengatur soal penghapusan tenaga honorer agar ditunda sampai tahun 2024.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan usulan muatan pasal tersebut dimaksudkan agar 2,3 juta tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi computer assisted test (CAT) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Benar, diusulkan ada pasal penundaan penghapusan tenaga honorer menjadi tahun 2024 di RUU ASN, pasal payung agar semua honorer diberikan haknya untuk diangkat PPPK," terang Mardani kepada Kontan.co.id, Selasa (29/8).

Untuk mengakomodir 2,3 juta tenaga honorer, DPR juga tengah menggodok skema PPPK paruh waktu. Mardani bilang, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk masuk dalam pasal RUU ASN.

"Pemerintah sudah oke, tinggal opsi yang bisa ditawarkan adalah PPPK paruh waktu," jelas Mardani.

Baca Juga: Hindari PHK Massal Tenaga Honorer, Menteri PANRB Siapkan Skema PNS Part Time

Mardani menambahkan, Komisi II DPR menargetkan agar pembahasan RUU ASN ini dapat rampung tahun ini sebelum aturan penghentian tenaga honorer diterapkan.

Diketahui, pemerintah merencanakan akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November tahun ini.

Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer di dalam Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).

Baca Juga: Sedang Dibahas, RUU ASN Usung 7 Kluster Pembahasan Termasuk Soal Tenaga Honorer

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah menilai perpanjangan masa kerja tenaga honorer hanya dianggap sebagai kebijakan yang bersifat politis saja.

"Saya melihat kebijakan ini sifatnya hanya politis disamakan dengan kebijakan lainya," kata Trubus pada Kontan.co.id, Selasa (29/8).

Perpanjangan masa kerja honorer, menurut dia, sama dengan penundaan penyelesaian masalah honorer yang seharusnya rampung pada tahun ini. Terlebih, pemerintah dan DPR sudah diberikan cukup waktu terkait penyelesaian tenaga honorer.

Ia meminta pemerintah maupun DPR tegas dalam penuntasan status tenaga honerer. Apakah kemudian tenaga honorer ini akan dihapuskan atau tetap ada.

"Jadi mereka itu harus tegas ada atau tidak status honorer, jangan tarik ulur dengan kepentingan politik karena mau tahun pemilu. Ini kan membingungkan, kalau mau di hapus ya di hapus jangan ada kata honorer di RUU ASN," jelas Trubus.

Ia pun mengusulkan, jika pemerintah dan DPR tidak berkenan menghentikan tenaga honorer, maka tenaga honorer dibuatkan regulasi sendiri yang memang menngatur kerja mereka di dalam instansi pemerintahan.

"Jadi tidak usah masuk RUU ASN yang terlalu mengikat, cukup dibuat aturan sendiri karena tenaga honorer ini juga sebenarnya kewenangan pemerintah pusat dan daerah saja," tandas Trubus.

Baca Juga: DPR Usul Ada Pasal Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai 2024 di RUU ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×