Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang memperoleh pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai, dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Robert Pakpahan Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan faktor inflasi, meningkatnya harga tanah, dan indeks harga konstruksi. “Harga jual yang sekarang dinilai sudah tidak memadai lagi,” tuturnya, Senin (28/2)
Robert mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Aturan ini mulai efektif berlaku pada bulan Maret.
Dalam peraturan ini, disebutkan batasan luas bangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, yaitu maksimal 36 meter persegi sesuai dengan standar kebutuhan minimal rumah yang layak untuk satu keluarga yaitu ayah, ibu dan dua orang anak.
Robert menjelaskan dengan pembebasan pajak pertambahan nilai itu ada potensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 345 miliar pada tahun ini. Potensi penerimaan negara yang hilang itu didasarkan pada data penjualan rumah sederhana dan sangat sederhana pada tahun lalu.
Menurut Robert dari Rp 55 juta ke Rp 70 juta ada kenaikan harga jual sebesar Rp 15 juta, yang apabila dikali dengan PPN yang harus dibayar sebesar 10 persen maka ada pajak Rp 1,5 juta, PPN per unit rumah. “Dengan data penjualan rumah tahun lalu, itu kami hitung sekitar Rp 345 miliar,” katanya.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yakin potensi kehilangan penerimaan negara akibat pembebasan PPN ini tidak akan mengurangi penerimaan pajak secara keseluruhan. Kebijakan ini diharapkan akan mendorong tumbuhnya industri properti sehingga penurunan PPN dapat terkompensasi dari pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah. “Ini akan meningkatkan pasokan karena permintaan yang tinggi,” katanya.
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengatakan terbitnya aturan ini untuk menyesuaikan dengan PMK No.14/2010 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). “Kebijakan ini diharapkan bisa memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah,” katanya.
Sekadar catatan kebijakan ini adalah salah satu dari 6 kebijakan yang diluncurkan Menteri Keuangan pada bulan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News