Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Selain logam mulia, Kejaksaan Agung juga melelang rumah terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah tersebut dilelang dengan harga di atas limit yang telah ditentukan Kejagung yakni Rp 6.363.013.500.
Dilansir dari Harian Warta Kota, tidak ada kompetisi dalam merebutkan rumah mewah ini. Lelang hanya diikuti oleh satu orang, yakni wiraswastawan bernama Guwanto, warga Kayu Putih, Jakarta Timur. Dia mengeluarkan uang senilai Rp 6.364.000.000, hanya selisih Rp 986.500 dari jumlah limt yang telah ditetapkan.
"Tidak ada pesaing, cuma saya sendiri. Saya hanya menambah sedikit saja," kata Guwanto di ruang Pendopo Kantor Wilayah Jendral Kekayaan Negara (DKJN), kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Saat ditanya apakah akan menempati rumah Gayus atau tidak, pria berkemeja abu-abu itu tidak menjawab. Dia malah pamit karena sedang terburu-buru. "Saya pergi dulu ya," katanya sambil keluar.
Jika dijumlahkan, harta Gayus yang telah dilelang nilainya mencapai Rp 7,8 miliar. Jumlah itu berasal dari rumah dan perhiasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News