Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tim Eksekutor dari Kejaksaan didampingi pusat pemulihan aset (PPA) melakukan eksekusi dan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan pada Bank Indonesia (BI), Senin (17/11). Harta mantan pegawai Dirjen Pajak itu meliputi uang senilai US$ 659.800, S$ 9.980.034, dan Rp 201.089.000, berikut 31 keping logam mulia @100 gr.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan langsung memimpin proses eksekusi tersebut.
Datas Ginting menjelaskan, kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif. “Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,” papar Datas Ginting melalui siaran pers kepada KONTAN.
Kepala PPA Chuck Suryosumpeno, menambahkan, masyarakat tidak perlu cemas dengan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi karena jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.
“Kami pastikan aman! PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan,” beber Chuck.
Lebih jauh Chuck menjelaskan bahwa PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan pekara terpidana Gayus Tambunan sebagaimana ketentuan Perja 027/A/JA/10/2014 yang mengedepankan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Senada dengan Chuck, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono juga memastikan, eksekusi harta Gayus Tambunan dilakukan dengan cepat, tepat, profesional, transparan dan akuntabel. Sebagaimana diketahui, sejak masa Jaksa Agung Basrief Arief, lembaga Kejaksaan tidak hanya serius pada pengejaran pelaku kejahatan (follow the suspect), tetapi juga serius mengejar aset-aset hasil kejahatannya (follow the money/assets).
Keseriusan ini nyata dengan kehadiran lembaga yang bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung yang berdiri pada Juli 2014 lalu. PPA, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan sejumlah pihak lainnya tercatat pernah menorehkan prestasi dalam melakukan eksekusi kasus penyimpangan pajak Asian Agri senilai Rp 2,5 Triliun. Dengan konsep dan strategi yang tepat, Asian Agri kemudian takluk dan secara sukarelah membayar denda sebesar itu dan telah lunas pada September 2014 lalu.
“PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantu dan menerapkan program-program pemulihan aset : penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi dan ini yang tidak kita punya pada masa lalu sebelum kehadiran PPA,” demikian Widyo menjelaskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News