Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Selama tiga tahun pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengklaim telah menyelamatkan pendapatan negara senilai Rp 3 triliun dan menjatuhkan sanksi kepada ribuan aparat pajak.
“Ada 11 kasus utama selama 3 tahun yang ditangani intensif sampai saat ini. Total yang dikembalikan Rp 3 triliun,” ujar Wakil Presiden Boediono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/10). Sebuah tim yang dikomandoi Boediono menjadi pelaksana Inpres tersebut.
Tim pelaksana ini terdiri atas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Jaksa Agung, Kapolri, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), serta Menteri Hukum dan HAM. Pembentukan tim tersebut terlaksana semenjak mencuatnya kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Dari kasus Gayus
Bermula dari kasus Gayus, tim tersebut mulai menghitung aset yang diperkirakan harus kembali ke kas negara. Hasil hitungannya, sebut Boediono, adalah Rp 4,574 triliun, US$ 718.868 , dan 9,9 juta dollar Singapura.
Dari jumlah itu, sebut Boediono, uang yang kembali ke kas negara senilai Rp 2,596 triliun. Adapun Rp 953 miliar menjadi deposit pemerintah untuk biaya proses banding pajak yang masih berlangsung. Selain itu, ada pula Rp 2,5 triliun aset yang masih menunggu eksekusi sampai ada kekuatan hukum tetap.
Untuk kasus Gayus, tim ini menyita uang tunai senilai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia masing-masing seberat 100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, dan 2 mobil. Dalam kasus mafia pajak ini, Gayus mendapat hukuman 31 tahun penjara atas penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor yang dia lakukan.
Adapun 10 kasus lain yang juga telah ditindak tim ini, lanjut Boediono, antara lain kasus pajak Asian Agri senilai Rp 1,9 triliun, kasus rekening gendut anggota polisi Labora Sitorus yang melakukan penyelundupan kayu dan bahan bakar minyak (BBM), serta kasus rekening gendut pegawai pajak Dhana Widyatmika senilai Rp 1 miliar.
Sanksi internal
Selain menyelamatkan uang negara, Boediono memaparkan, pelaksanaan Inpres tersebut juga dilakukan dengan menjatuhkan sanksi internal baik berupa sanksi disiplin maupun sanksi administratif atas berbagai pelanggaran.
“Secara keseluruhan ada 2.647 pejabat di berbagai instansi, termasuk 1.489 pegawai Kementerian Keuangan, 216 pegawai Kementerian Hukum dan HAM, dan 942 pegawai kejaksaan yang terkensa sanksi dalam kerangka Inpres 1/2011 ini,” papar Boediono.
Lebih lanjut, Boediono juga menuturkan, pelaksanaan Inpres 1/2011 dilakukan dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan, keimigrasian, serta proses kerja kejaksaan dan kepolisian. Sinergi juga perlu dilakukan antarlembaga, utamanya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggencarkan penegakan hukum demi penyelamatan uang negara. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News