kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ruhut Sitompul akan masuk Istana?


Jumat, 21 Oktober 2016 / 23:18 WIB
Ruhut Sitompul akan masuk Istana?


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Benny menambahkan, selain itu, alasan mundurnya Ruhut juga bisa jadi karena dia masih tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Mundurnya Ruhut, kata dia, tak ada hubungannya dengan Ahok. "Mungkin siasat karena kasusnya di MKD dia cepat-cepat. Itu akal bulusnya Ruhut. Enggak ada hubungannya sama Ahok," ucap Benny.

Namun, hal tersebut dibantah Ruhut. Ia mengaku tidak tahu ada tawaran dari Istana untuknya. "Ah, enggak. Gosip dari mana itu? Enggaklah. Awak ini apalah," ujar Ruhut.

Ia menegaskan, kemunduran dirinya sebagai anggota DPR adalah murni untuk memenangkan pasangan Ahok-Djarot.

"Aku kan jurkam timses Ahok. Karena itu, aku mengundurkan diri dari DPR. Kan aku kalau kerja total," kata dia.

Ruhut mengaku akan mundur sebagai anggota DPR. Langkah itu akan dilakukannya dalam masa reses DPR pada 28 Oktober 2016.

Surat pengunduran diri akan disampaikan Ruhut kepada Demokrat pada masa reses. Ruhut mengaku memilih mundur agar total memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.

Sementara Demokrat mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.

"Saya reses ini nanti akan mengundurkan diri. Karena saya mau fokus. Ibarat pepatah, aku mandi basah, tidak pernah setengah-setengah," kata Ruhut. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×