kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ruhut Sitompul akan masuk Istana?


Jumat, 21 Oktober 2016 / 23:18 WIB
Ruhut Sitompul akan masuk Istana?


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul disebut akan mendapatkan tempat di Istana Kepresidenan. Alasan tersebut ditengarai menjadi alasan lain di balik rencana mundurnya Ruhut sebagai anggota Dewan.

Kepada media, Ruhut mengatakan bahwa dia ingin total memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, informasi Ruhut bakal mendapat posisi di Istana beredar di kalangan anggota Komisi III.

Namun, diakui Nasir, itu masih sebatas isu. "Saya dengar begitu. Beliau mungkin jadi juru bicara salah satu pembicara istana atau masuk tim bersama Teten (Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki)," ujar Nasir saat dihubungi, Jumat (21/10).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman juga mengatakan hal tersebut.

Menurut Benny, Ruhut pernah menyampaikan informasi bahwa dirinya diangkat menjadi bagian dari Kantor Staf Presiden (KSP).

Oleh karena itu, Benny yang merupakan rekan satu partai Ruhut menganggap keputusan mundur Ruhut adalah keharusan.

"Karena dia diangkat jadi staf KSP. Menurut dia, SK-nya sudah. Ya harus mundur dong. Bagus. Kenapa lama sekali?" kata Benny.

Menurut Benny, informasi tersebut disampaikan Ruhut di depan pimpinan Komisi III.

Supaya tak ada hambatan, Benny menyarankan agar mantan Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat itu segera mundur. "Supaya jangan ada hambatan. Jangan Abang dua kaki begitu enggak jelas," ujarnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×