kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Senin, Ruhut Sitompul dipanggil MKD


Jumat, 21 Oktober 2016 / 13:05 WIB
Senin, Ruhut Sitompul dipanggil MKD


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan memanggil politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin (24/10).

Panggilan sidang itu terkait laporan atas pernyataan Ruhut yang menyebut kata "Anjing" di twitter.

"Iya, benar, Ruhut ada jadwal panggilan sidang buat Ruhut. Ini panggilan tahap pertama untuk memverifikasi dari Ruhut sebagai terlapor," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (21/10).

Nantinya, setelah menjalani sidang pertama akan dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD. Pada rapat lanjutan tersebut, berdasarkan jawaban Ruhut, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan pemanggilan saksi atau tidak.

Bila diputuskan tidak diperlukan untuk memanggil saksi, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai.

Namun, jika dilanjutkan dengan pemanggilan saksi, maka sidang berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi.

"Nanti sanksinya bisa ringan atau sedang, tergantung keterangan saksi seperti apa," lanjut Dasco.

Sementara itu, anggota MKD Muhammad Syafi'i juga membenarkan ihwal agenda pemanggilan Ruhut pada Senin pekan depan.

"Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini kena sanksi sedang lagi, maka artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat," kata Syafi'i.

"Kalau satu sanksi berat, artinya dia bisa diskors selama tiga bulan atau diberhentikan dari DPR, tergantung rapat panel nanti," lanjut politisi yang biasa disapa Romo itu.

MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.

Ruhut sebelumnya mengaku akan mundur sebagai anggota DPR. Langkah itu akan dilakukannya pada masa reses DPR 28 Oktober 2016.

Surat pengunduran diri akan disampaikan Ruhut kepada Demokrat pada masa reses. 

Ruhut mengaku memilih mundur agar total memenangi pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.

 Sementara Demokrat mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.

"Saya reses ini nanti akan mengundurkan diri. Karena saya mau fokus. Ibarat pepatah aku mandi basah, tidak pernah setengah-setengah," kata Ruhut.

Ruhut juga mengaku sudah dibujuk sejumlah partai politik dan menawarinya bergabung. Namun, ia mengaku tidak lagi memiliki niat menjadi anggota DPR periode selanjutnya.

"Ini terakhir. Jangan lihat di 2019 ada nama aku jadi caleg. Aku tidak mau lagi di Senayan jadi anggota DPR," kata politisi dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×